"Kami menilai dari lima dasar pemikiran DPR hingga menginisiasi revisi UU ASN, hanya satu yang menjadi domain pemerintah dan DPR yaitu tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selebihnya menjadi ranah pemerintah," kata Menteri Tjahjo dalam rapat pembahasan atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tingkat pertama di Komisi II DPR RI, Senin (18/1).
Pemerintah, lanjut Tjahjo Kumolo, sudah melakukan pembahasan internal tentang lima usulan DPR dalam revisi UU ASN yaitu penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, dan pengångkatan honorer. Namun, sesuai kesepakatan pemerintah, hanya satu yang bisa dibahas dalam revisi UU ASN yaitu mengenai penghapusan KASN. Sebab, KASN itu merupakan domain pemerintah dan DPR.
"Untuk membahas penghapusan KASN dalam revisi UU ASN kami bersedia. Sedangkan yang empat lainnya merupakan ranah pemerintah sehingga kami putuskan diselesaikan lewat peraturan pemerintah," ujarnya.
Menteri Tjahjo menegaskan, penuntasan honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat PP. Selama ini, pelaksanaan UU ASN sudah berjalan baik dan mulai kelihatan dampak positifnya. Honorer, lanjutnya, semuanya dialihkan ke mekanisme PPPK. Ini sudah dimulai Kemendikbud dengan merekrut satu juta guru PPPK.
Saat ini pemerintah terus menggodok regulasi agar kesejahteraan PPPK termasuk pensiun setara PNS. Demikian juga untuk kesejahteraan PNS, pemerintah sudah menyiapkan beberapa PP di antaranya PP tentang Gaji dan Tunjangan PNS, PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
"Kesemuanya sudah kami atur dan tinggal menunggu kondisi keuangan negara membaik. Sebenarnya sudah mau direalisasikan tahun lalu tetapi karena Covid-19 tertunda pelaksanaannya," terang Tjahjo.
Dia juga menambahkan, pemerintah tengah menyusun grand design manajemen ASN yang disesuaikan dengan kondisi era kenormalan baru.
"Kalau sebatas pada masalah penghapusan KASN serta masalah krusial lainnya yang belum diatur dalam UU ASN, kami siap menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM)" pungkas Tjahjo Kumolo.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Kabar Buruk Untuk Honorer K2 dan Non-K2 +35 Yang Ingin Diangkat Menjadi PNS! Simak Penjelasan MenPan-RB!"
Post a Comment