Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta

Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
JAKARTA | Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019. Yang menggembirakan, dalam surat tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ternyata ikut diperhitungkan.





"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen"  Kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S -952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap1, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.
Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV. Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. 
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
Sedangkan sarjana/diploma V masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2. Rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.00 Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PE Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia sia.




Baca Juga : 


"Alhamdulillah diperhitungkan masa kerja kami. Sama seperti kawan-kawan kami yang lulus PNS juga masa kerjanya diperhitungkan." kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com. (esy/jpnn)

Sumber : JPNN.com

Semoga informasi yang kami sampaikan dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembaca, khusunya bagi guru honorer se-indonesia yang masuk tergabung kedalam PPPK. Semoga bermanfaat. Aamiin. #salamGuruHonorer




Baca Juga :

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta"

Post a Comment