Sumber Laman Resmi | dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Pict. Bilal Web |
[Berita Update] PENTING | Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur. Salam satu data sahabat. Kali ini, saya ingin menyampaikan informasi penting terkait dengan penyaluran BOS tahap I yang telah selesai. Seperti yang kita ketahui, bahwasannya Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, Kemendikbud telah resmi menyampaikan informasi penting tersebut melalui portal laman resminya yakni dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Seperti yang penulis lansir sebagai berikut:
Parhatikan Cuplikan Isi dari Informasi tersebut :
Sumber Laman Resmi | dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Pict. Bilal Web |
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
Baca Juga : [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019
3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
b. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
c. Rekening sekolah tutup, dan
d. Kesalahan kode Bank.
Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ok sahabat BOS, Itulah cuplikan informasi yang bisa saya sampaikan. Keseluruhan informasi penting tersebut bisa di cek pada laman di bawah ini. Semoga postingan ini bisa menambah wawasan bagi pembaca semuanya. Silahkan pantau terus informasi Updatenya di halaman resmi kemendikbud.go.id atau di laman web saya ini. Jika postingan ini bermanfaat, silahkan share sebanyak-banyaknya. Jangan lupa berikan saran dan komentar pada kolom komentar dibawah dengan bahasa yang santun dan membangun. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih dan tetap semangat.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia
0 Response to "[Berita Update] Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2020 TELAH Selesai !"
Post a Comment