[Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Pict. bos.kemdikbud.go.id |
Assalamu'alaikum..
BILAL WEB | Kali ini ingin menyampaiakan kembali informasi Penting tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS bagi tiap sekolah yang ada di seluruh Tanah Air tercinta ini. Mungkin dari sahabat BOS sudah banyak yang mengetahui prihal Surat Edaran tersebut, dan mungkin juga ada yang belum mengetahuinya. Tidak ada salahnya kami mengingatkan kembali tentang hal tersebut.
Sahabat BOS yang budiman, sekarang mari kita ingat dan baca kembali cuplikan mengenai Surat Edaran MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA mengenai Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
di Seluruh Indonesia di bawah :
Dengan hormat, merujuk pada Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler terkait dengan tugas dan tanggungjawab Tim BOS Sekolah, bahwa sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara daring (jaringan) melalui laman bos.kemdikhud.go.id.
Pict. bos.kemdikbud.go.id |
Ok sahabat BOS yang budiman, sampai disini saja informasi yang dapat saya sampaikan. Jika ada salah kata dan informasi, mohon perbaikan dan saran disampaikan dengan bahasa yang bijak dan membangun. Terima kasih sudah membacanya, bagi yang ingin mengunduh [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019 silahkan di bawah. Semoga bermanfaat, aamiin.
0 Response to "[Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019"
Post a Comment