Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020

Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020
Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020 
Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid 19. Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan delam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.





Penyebaran Virus Corona yang kiat meningkat dari hari kehari membuat Presiden RI Joko Widodo melakukan Rapat terbatas bersama dengan Kemendikbud. Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan terkait dengan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus covid-19. Kesepakatan yang diambil didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Sehinga kebijakan terkait Dana BOS diberlakukan sesuai dengan penanganan pernyebaran virus covid-19 yang sedang mewabah ini.

Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020
1. SE No 4 Tahun 2020 Tentang Mekanisme PPDB 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Terkait Dana BOS 
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. "Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh". Kesepakatan yang diambil didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Sehinga kebijakan terkait Dana BOS diberlakukan sesuai dengan penanganan pernyebaran virus covid-19 yang sedang mewabah ini. 
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;


2. SE No 4 Tahun 2020 Tentang UN 2020 Dibatalkan
  • Ujian Nasional (UN): a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi; c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A program Paket B. dan program Paket Cakan ditentukan kemudian.

3. SE No 4 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Daring di Rumah
  • Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah; d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

4. SE No 4 Tahun 2020 Tentang USBN berbasis Daring
  • Ujian Sekolah unituk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini; b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring. dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh: d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.


Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
  2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
5. SE No 4 Tahun 2020 Tentang Mekanisme UKK
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


Baca Juga : Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!!

Ok sahabat yang budiman. Untuk informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penularan virus covid-19 yang terkait juga dengan kebijakan Penggunaan Dana BOS 2020 maka silahkan sahabat bisa mendownload Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah. 

Semoga postingan ini bisa menambah wawasan bagi pembaca semuanya. Silahkan pantau terus informasi Updatenya di halaman resmi kemendikbud.go.id atau di laman web saya ini. Jika postingan ini bermanfaat, silahkan share sebanyak-banyaknya. Jangan lupa berikan saran dan komentar pada kolom komentar dibawah dengan basaha yang santun dan mendidik. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih dan tetap semangat.


Baca Juga : Buka Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1 
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020"

Post a Comment