Download Buku Panduan RKAS Versi 2.00 Terbaru Sumber:rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id |
Download Buku Panduan RKAS Versi 2.00 Terbaru | Puji dan syukur kami kepada Allah Swt. Berkat pertolonganNya akhirnya Buku panduan ini dapat selesai. Buku Panduan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan buku petunjuk bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan Aplikasi RKAS. Dengan adanya buku panduan ini diharapkan bagi user yang menggunakan Aplikasi RKAS ini tidak menemukan kesulitan, sehingga dapat membantu pihak sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik. Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembangunan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) ini yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, serta yang telah membantu menyelesaikan buku panduan ini.
Baca Juga : Syarat Pengajuan NUPTK terbaru 2020 dan 10 Tips supaya cepat cetak NUPTKnya
Baca Juga : Syarat Pengajuan NUPTK terbaru 2020 dan 10 Tips supaya cepat cetak NUPTKnya
Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas semua kebaikan dan jerih payah saudara-saudara sekalian dan semoga Aplikasi RKAS ini mampu memberikan banyak manfaat bagi para penggunanya. Dalam penyusunan buku panduan ini, kami akui masih jauh dari sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang membangun kearah penyempurnaan buku ini kami terima dengan tangan terbuka. Akhirnya, mudah-mudahan buku panduan ini dapat berguna dan membahtu siapa saja yang membaca dan membutuhkan petunjuk penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
PENDAHULUAN
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak. Perkembangan teknologi di bidang pendidikan yang semakin pesat, menuntut kesiapan dari satuan pendidikan untuk melakukan perubahan sesuai tuntutan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan setiap satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan akuntabel untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih terarah sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah harus membuat Rencana kerja jangka menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah yang dibagi menjadi kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana kerja tahunan, bersumber dari rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan semua kegiatan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran sekolah sampai dengan rincian objek yang harus dibiayai dari dana BOS. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan.
Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah
1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dana BOS merupakan salah satu program Pemerintah dalam membantu pembiayaan pendidikan, dan sebagian besar satuan pendidikan telah menjadikan dana BOS sebagai dana utama dalam membiayai kebutuhan operasional di sekolah. Mulai tahun 2017, mekanisme pengelolaan keuangan dana BOS mengikuti mekanisme keuangan daerah yang diatur dalam SE Mendagri tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah, Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS
Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah membantu mempercepat pemenuhan SNP.
Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun; Dalam hal penggunaan dana BOS sekolah harus mengacu terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioanl Sekolah Reguler. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia. Tujuan Umum BOS Reguler adalah membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah. Adapaun tujuan Khusus BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah Sehubungan dengan dasar penyusunan penganggaraan, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan diatur oleh peraturan-peraturan yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka dirasa perlu untuk mengintegrasikan melalui sistem informasi yang berbasis teknologi yaitu berupa Aplikasi. Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaraan, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi sarana membangun strategi agar sistem Aplikasi RKAS dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Ok sahabat RKAS 20, sampai disini dulu yang bisa penulis sampaikan. Silahkan bisa memahaminya langsung dengan mengunduh Buku Panduan RKAS Versi 2.00 di bawah. Semoga bermanfaat dan tetap semangat.
Download Buku Panduan RKAS Versi 2.00
Baca Juga : Buka Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
Baca Juga : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga : PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2020 SESUAI PERMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020
Download Buku Panduan RKAS Versi 2.00
Baca Juga : Buka Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
Baca Juga : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga : PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2020 SESUAI PERMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020
0 Response to "Download Buku Panduan RKAS Versi 2.00 Terbaru"
Post a Comment