Kemenag | Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk 34 Provinsi!

Kemenag | Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk 34 Provinsi!


Jakarta, Kemenag | Berdasarkan hasi rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :
Kemenag | Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk 34 Provinsi!

1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktit mengajar di SIMPATIKA pada semester 1 tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real me sebanyak 617 467 guru;

2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing. 

Berikut adalah Surat Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS :


Berikut adalah Surat Lampiran Verifikasi Bantuan Penerima Subsidi Gaji :


Berikut adalah Lampiran Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam 34 Provinsi :


Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : SE. No :B-2030/DJ.VDELIUHM.00/09/2020

Baca Juga :
⛔  Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kemenag | Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk 34 Provinsi!"

Post a Comment