JAKARTA, MenPan-RB | Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini sudah di meja presiden. Ini setelah empat menteri di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, telah meneken Rancangan Perpres yang sudah ditunggu 51 honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019. Berikut Kutipan dari MenPan-RB :
"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf empat menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata MenPan-RB dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (23/9).
"Kami sekarang menunggu Perpresnya ditandatangani. Mudah-mudahan bisa secepatnya," jelasnya.
Sementara Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, begitu Perpres diteken presiden dan diundangkan di Kemenkumham. proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK. BKN, Sudah menyiapkan 51 ribu NIP PPPK.
"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif sampai saat ini", ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, 51 ribu PPPK yang lulus ini merupakan hasil rekrutmen pada bulan Februari 2019. Seharusnya, formasi yang disiapkan pemerintah sebanyak 75 ribu orang honorer K2, tetapi honorer K2 yang lulus seleksi PPPK hanya 51 ribu orang saja.
Baca Juga :
⛔ MenPAN-RB : 1 Juta Formasi PPPK akan DIREKRUT Secara Bertahap Mulai Tahun 2021
⛔ Unduh Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
⛔Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
0 Response to "MenPan-RB | Perpres Penggajian PPPK 2019, Tinggal Di PARAF Presiden!"
Post a Comment