Simak Penjelasan Kepala BKN | Nasib Honorer K2 PPPK Yang Lulus, Namun Pensiun atau Meninggal Sebelum Menerima NIP dan SK!

Simak Penjelasan Kepala BKN | Nasib Honorer K2 PPPK Yang Lulus, Namun Pensiun atau Meninggal Sebelum Menerima NIP dan SK!


Nasib Honorer K2 PPPK Yang Lulus, Namun Pensiun atau Meninggal Sebelum Menerima NIP dan SK | Bima Haria Wibisana Selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, Prihal 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada bulan Februari 2019 yang lalu belum resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Honorer K2 Yang lulus PPPK akan resmi menjadi ASN PPPK jika mereka sudah diangkat dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan BKN. Itu berarti selama belum diangkat, maka hak-hak berupa gaji serta tunjangan belum bisa diberikan. Berikut penjelasan Kepala BKN yang dapat kami lansir dari laman istimewa jpnn:

Baca Juga :

"Jadi kalau ada yang meninggal dan pensiun sebelum diangkat secara resmi sebagai PPPK. otomatis mereka tidak diberikan gaji serta tunjangannya," ungkap Bima, Selasa (22/9).

Beliau memahami keresahan hati semua honorer K2 yang lulus PPPK, terutama yang sudah pensiun atau menjelang masuk usia pensiun, serta mereka yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu sejak dinyatakan lulus PPPK, sementara belum menerima NIP dan SK PPPK hingga saat ini. Dia menegaskan meski ada honorer K2 yang lulus PPPK masuk usia pensiun atau meninggal dunia, aturan perundang-undangan harus ditegakkan.

"Ya enggak bisa dibayarkan hak-haknya karena mereka meninggal belum resmi berstatus PPPK. Kalau kemudian begitu pengangkatan, sudah banyak yang pensiun, otomatis yang diberikan NIP hanya PPPK yang belum pensiun," ucapnya.

Simak Penjelasan Kepala BKN | Nasib Honorer K2 PPPK Yang Lulus, Namun Pensiun atau Meninggal Sebelum Menerima NIP dan SK!

Dia juga menegaskan, PPPK tidak mendapatkan uang pensiun karena tidak dipotong iuran pensiun selama bekerja. Namun, mereka bisa ikut tabungan dana pensiun Taspen.

"Setelah dapat NIP pun enggak dapat pensiun kalau tidak ikut tabungan dana pensiun." ujarnya.

Karena tidak mendapatkan uang pensiun itu, makanya kata Bima, honorer K2 yang pensiun sebelum resmi diangkat PPPK tidak diberikan gaji maupun tunjangan pensiun. Bima mengaku prihatin dengan honorer K2 yang lulus PPPK namun sudah pensiun atau  meninggal dunia sebelum mendapatkan NIP dan SK pengangkatan. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa selain mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera ditetapkan.

"Mohon maaf, karena honorer K2 yang lulus itu belum resmi sebagai PPPK makanya yang sudah meninggal maupun pensiun tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji serta tunjangan setara PNS. Kami sedang berusaha mengejar agar NIP PPPK ini bisa segera ditetapkan dalam waktu dekat." jelanya. 

Baca Juga :

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : Jpnn.com


Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Simak Penjelasan Kepala BKN | Nasib Honorer K2 PPPK Yang Lulus, Namun Pensiun atau Meninggal Sebelum Menerima NIP dan SK!"

Post a Comment