Syarat Porofesionalnya sebagai PPPK | Hingga saat ini para honorer K2, termasuk di dalamnya guru honorer, yang lulus seleksi PPPK tahap I 2019, belum juga menerima NIP (Nomor Induk Pegawai). Menurut Didi Suprijadi ketua PB PGRI masa bakti XXI, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 2 tentang PPPK menyebutkan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Baca Juga :
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 1 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Aturan tersebut tidaklah sama. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
"Jabatan fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki (jabatan fungsional) pada instansi pemerintah, seperti guru, penyuluh, perawat, dan lainnya." kata Didi dalam pesan elektronik nya kepada JPNN.com Sabtu (25/1)
Salah satu ciri jabatan fungsional adalah adanya kompetensi dengan dibuktikan mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh kelompok profesi keahliannya. Saat ini terdapat 51 ribuan PPPK yang lulus seleksi tahap 1 2019 dan masih menunggu terbitnya NIP serta SK.
Menurut Didi, ditengarai belum terbitnya SK PPPK bagi guru honorer yang lulus seleksi periode pertama akibat banyak tenaga pendidik tidak memiliki sertifikat sebagai syarat menjadi guru profesional.
"Syarat menjadi guru PPPK adalah sertifikat pendidik sebagai tolok ukur adanya kompetensi," ujarnya.
Dia melanjutkan, minimnya guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik karena mereka bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri dianggap bukan menjadi pegawai tetap. Berbeda dengan guru guru honorer di sekolah swasta yang lebih mudah persyaratannya untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Akibatnya guru guru honorer kesulitan mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah.
"Sepanjang guru-guru honorer tidak mempunyai sertifikat pendidik, selama itu pula guru honorer dianggap belum profesional," cetus Didi.
Baca Juga :
⛔ Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
⛔ Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
Selama guru honorer belum bersertifat pendidikan, maka akan terkendala untuk diangkat menjadi PPPK. Bila pemerintah mempunyai kemauan politik untuk merryelesaikan guru guru honorer maka permudah mereka ikut seleksi sertifikasi pendidik terlebih datrulu. Untuk pola sertifikasi yang cepat, mudah dan muirah, Didi menyarankan pola seperti sertifikasi awal pemerintah melakukan, yaitu dengan portofolio.
Pola portofolio pernah dilakukan pemerintah dalam rangka mensertifikasi masal guru guru di tahun awal awal program sertifikasi. Pola ini walaupun banyak yang tidak sependapat tetapi untuk keadaan darurat seperti saat ini yang sedang kekurangan guru perlu pemerintah mempertimbangkannya.
"Diharapkan guru-guru honorer yang mengikuti sertifikasi pola Portofolio akan terpenuhi syarat porofesionalnya sebagai PPPK," tandasnya.
Semoga semuanya tepat sasaran, dan segera berjalan dengan baik prosesnya. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:
Baca Juga :
0 Response to "Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?"
Post a Comment