KEPPRES RI NOMOR 17 DAN SKB 3 MENTRI TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2020

KEPPRES RI NOMOR 17 DAN SKB 3 MENTRI TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2020
KEPPRES RI NOMOR 17 DAN SKB 3 MENTRI TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2O2O | Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020,  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga : 
Jadwal Tes SKB CPNS Tahun 2020 Selengkapnya Disini!
Materi Pokok SKB Dengan CAT untuk CPNS Tahun 2020
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bacaan diatas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 :
  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264.

Baca Juga :
Presiden dan SKB Mentri Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad
SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah. 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan bagi bapak dan ibu yang membutuhkan file KEPPRES RI NOMOR 17 DAN SKB 3 MENTRI TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2020 Bisa mengunduhnya pada gambar link di bawah :

Unduh juga Lampiran SKB 3 Mentri di bawah ini :

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : Keppres No 17 Tahun 2020
Baca Juga :
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "KEPPRES RI NOMOR 17 DAN SKB 3 MENTRI TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2020"

Post a Comment