KemenPan-RB | Tidak Mungkin 51 Ribu PPPK Hasil Seleksi Februari 2019 Pengangkatannya DISALIP CPNS Hasil Seleksi 2019!

KemenPan-RB | Tidak Mungkin 51 Ribu PPPK Hasil Seleksi Februari 2019 Pengangkatannya DISALIP CPNS Hasil Seleksi 2019!

KemenPan-RB - Tidak Mungkin 51 Ribu PPPK Hasil Seleksi Februari 2019 Pengangkatannya DISALIP CPNS Hasil Seleksi 2019! | Namun KemenPan-RB masih tetap menyuruh Honorer PPPK untuk tetap bersabar, karena Posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih di Istana. Rancangannya masih di Sekretariat Negara dan belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Sebab masih banyak rancangan peraturan baik Perpres, Keppres, maupun PP yang antri untuk diteken presiden. Seperti yang kami lansir dari situs jpnn sebagai berikut:

Baca Juga : 
KEPPRES RI NOMOR 17 DAN SKB 3 MENTRI TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2O2O
Jadwal Tes SKB CPNS Tahun 2020 Selengkapnya Disini!
Materi Pokok SKB Dengan CAT untuk CPNS Tahun 2020

"Sabar saja dulu. Posisinya masih di Setneg, nunggu giliran karena banyak juga yang usulin rancangan peraturan, bukan cuma KemenPAN-RB," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (4/8).


Beliau juga menjelaskan bahwa proses seleksi CPNS 2019 yang belum tuntas, tahapannya tidak mungkin mendahului pengangkatan PPPK. Lantaran keduanya menggunakan tahun anggaran yang sama. Dia mengatakan, tidak mungkin 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 pengangkatannya disalip CPNS hasil seieksi 2019.

"Tidak akan mungkin CPNS 2019 yang diangkat pada November 2020 (sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara), sedangkan PPPK 2019 diangkat tahun 2021. Bisa-bisa pemerintah diprotes habis-habisan. Apalagi PPPK sudah melewati proses rekrutmen sejak 18 bulan lalu," paparnya.
KemenPan-RB | Tidak Mungkin 51 Ribu PPPK Hasil Seleksi Februari 2019 Pengangkatannya DISALIP CPNS Hasil Seleksi 2019!
Baca Juga :

KemenPan-RB optimistis, baik CPNS maupun PPPK formasi tahun anggaran 2019 akan diangkat di 2020. Kecuali terjadi hal luar biasa sehingga harus membuat pengangkatannya diundur.

"Sebenarnya kan PPPK 2019 ini sudah akan diangkat beberapa bulan lalu. Cuma karena pandemi COVID 19, membuat penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK ditunda. Yakinlah pemerintah ingin berbuat yang terbaik untuk anak bangsa termasuk PPPK," tandasnya.

Untuk pengangkatan PPPK dibutuhkan dua regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK. Perpres tentang jabatan sudah diterbitkan pada Maret 2020.  Tinggal menunggu perpres tentang Jabatan yang belum di teken presiden. Semoga kedepanya bisa segera terealisasi.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : KemenPan-RB dan jpnn
Baca Juga :

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "KemenPan-RB | Tidak Mungkin 51 Ribu PPPK Hasil Seleksi Februari 2019 Pengangkatannya DISALIP CPNS Hasil Seleksi 2019!"

Post a Comment