Urusan Pajak Penghasilan PPPK Sudah Selesai. Prosesnya Sekarang Sudah Menunggu Paraf Menteri Keuangan, Kemudian akan dikembalikan ke Setneg untuk diparaf presiden! |
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) kembali memberikan penjelasan tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga :
⛔ Kemdikbud | Sudah Mengalokasikan Anggaran Rekrutmen PPPK Sebesar Rp 179 Miliar Tahun 2021!
⛔ Kemdikbud | Sudah Mengalokasikan Anggaran Rekrutmen PPPK Sebesar Rp 179 Miliar Tahun 2021!
⛔ Kabar Baik Dari Istana (KSP) | Tim Pimpinan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Semakin Semangat dan Lega!
Menurut Teguh Widjinarko selaku Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, proses penetapan rancangan Perpres ini memang butuh wakttu panjang karena mempertimbangkan berbagai peraturan. Salah satunya adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi di awal-awal pembahasan memang sempat jadi perdebatan. Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS terang Teguh saat dihubungi Rabu (16/9).
Baca Juga :
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 1 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Atas kesepakatan bersama, diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Atas kesepakatan bersama, diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.
"Jadi urusan pajak penghasilan ini sudah beres ya. Prosesnya sekarang sudah di tahapan menunggu paraf menteri selesai. Kalau Menteri Keuangan sudah teken, akan dikembalikan ke Setneg untuk diparaf presiden," terangnya.
Dia memahami, saat ini sekitar 51 ribu honorer K2 yang telah lulus PPPK 2019 sangat menanti terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan. KemenPAN-RB terus mendorong agar Perpres ini cepat selesai agar hak-hak PPPK bisa diterima.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Sumber : Jpnn.com
Baca Juga :
⛔ Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) | Menyerahkan Dokumen Penting Perjuangan Honorer K2 Menjadi PNS Ke Istana!
⛔ PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri
⛔ MenPAN-RB : 1 Juta Formasi PPPK akan DIREKRUT Secara Bertahap Mulai Tahun 2021
⛔ MenPAN-RB : 1 Juta Formasi PPPK akan DIREKRUT Secara Bertahap Mulai Tahun 2021
⛔ Komisi 10 DPR RI Mendesak Kemendikbud Percepat Pengangkatan PPPK!
⛔ Unduh Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
⛔Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?
⛔ Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!⛔ Unduh Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
⛔Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
0 Response to "KemenPan-RB | Soal Pajak Penghasilan PPPK Sudah Selesai Dibahas, Tinggal Teken Menkeu dan Presiden!"
Post a Comment