Kabar Baik : PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri

Kabar Baik : PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri
PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri
Pict. HUT ke-46 Korps
MenPAN-RB | Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap satu pada Februari 2019 yang lalu, sebentar lagi akan terpenuhi. Karena rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah diteken oleh sejumlah menteri.

Baca Juga :
Menurut Teguh Widjinarko selaku Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), saat ini rancangan Perpres tersebut sudah mendapat persetujuan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. MenPan-RB sudah membubuhkan paraf, dilanjutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly. Seperti yang kami lansir dari laman resmi Jpnn.com berikut :

"Yang saya ketahui dari sisi kami, saat ini Perpres tersebut sudah diparaf Pak MenPAN- RB, dilanjutkan paraf oleh Menkeu dan Menkumham," kata Teguh Selasa (1/9).

Beliau mengungkapkan, bila Menkeu dan Menkumham sudah tanda tangan, maka Rancangan Perpres akan dikembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi.

"Semoga dalam waktu dekat selesai diparaf dan tidak ada perubahan. Sehingga bisa lebih cepat kembali ke Setneg untuk diajukan ke presiden, ditandatangani oleh presiden." ungkapnya.
Kabar Baik : PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri

Baca Juga : 

Meskipun nantinya sudah ditandatangani oleh pak presiden, tidak akan langsung disahkan, sebab harus melewati proses sekali lagi untuk dikirimkan ke Kemenkumham supaya diundangkan. Setelah itu barulah dapat dipublikasikan.

"Kalau sudah diteken presiden dan proses diundangkan di Kemenkumham, insyaallah enggak lama. Pak MenPAN-RB baru paraf Jumat (28/8) kemudian lanjut ke Menkeu. Semoga tidak ada perubahan di Kemenkeu agar lebih cepat prosesnya," jelasnya.

Kita ketahui bersama bahwasanya 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 belum bisa diangkat sampai hari ini. Sebab Pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan bila dua Perpres sudah lengkap. Sementara yang baru ditetapkan satu regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Tinggal menunggu satu perpres lagi tentang penggajian dan tunjangan PPPK yang saat ini sudah ditanda tangani oleh tiga menteri yang memang berkepentingan di dalamnya. Semoga saja tidak ada perubahan lagi agar segera bisa terealisasikan NIP PPPK nya. Aamiin.

KemenPan-RB|Tidak Mungkin 51 Ribu PPPK Hasil Seleksi Februari 2019 Pengangkatannya DISALIP CPNS Hasil Seleksi 2019!

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Sumber : JPNN.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kabar Baik : PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri"

Post a Comment