Jelang Penerbitan SK dan NIP PPPK | HK2 Yang Pensiun atau Meninggal Dunia, Masih Belum Jelas Solusinya!

Jelang Penerbitan SK dan NIP PPPK | HK2 Yang Pensiun atau Meninggal Dunia, Masih Belum Jelas Solusinya!

Jelang Penerbitan SK dan NIP PPPK | Masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja) tetapi pensiun atau meninggal dunia sebelum mengantongi NIP, masih belum jelas solusinya. Banyak honorer K2 yang bertanya-tanya, apakah hak-hak sebagai PPPK hilang atau tidak. Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, masalah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan mereka. Pasalnya, selain ada yang sudah pensiun, mendekati pensiun, juga beberapa sudah meninggal.

Baca Juga :

"Ini sangat menggangu kami, apakah teman-teman yang sudah meninggal, pensiun masih mendapatkan hak-haknya," kata Ahmad kepada JPNN.com, Minggu (20/9).

Menurutnya, sejak dulu mereka meminta ada kekhususan bagi honorer K2. Sebab,honorer K2 sudah mengabdi lama. Selain itu secara kualitas sudah teruji dalam hal tugas rutinitas.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan nasib kawan-kawan PPPK yang sudah meninggal dan pensiun sebelum mendapatkan NIP serta SK" jelasnya.

Jelang Penerbitan SK dan NIP PPPK | HK2 Yang Pensiun atau Meninggal Dunia, Masih Belum Jelas Solusinya!

Sama Halnya Seperti yang di tegaskan oleh Ketum PHK2I Titi Purwaningsih, pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib PPPK yang sudah direkrut pada Februari 2019. Seandainya regulasinya cepat diterbitkan pasca kelulusan 51 ribu PPPK, semuanya masih bisa menikmati gaji serta berbagai tunjangan itu. Sayangnya, selama 18 bulan, penyelesaian PPPK dibuat molor sehingga dalam rentang waktu itu banyak di antaranya yang meninggal, pensiun, dan mendekati pensiun.

"Katanya 51 ribu NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berarti yang meninggal dan pensiun harus tetap dikasih hak-haknya dong. Kan mereka selama ini tetap bekerja meski ada yang tidak digaji lagi sejak Januari 2020," ujarnya.

Keduanya Berharap, begitu NIP dan SK PPPK diberikan, keluarga honorer K2 (yang lulus PPPK) yang meninggal dan pensiun tetap diberikan gaji serta rapelannya.

"Soal gaji berapa bulan, pemerintah yang tahu. Kami hanya minta jangan berbuat zalim lagi kepada honorer K2 yang sudah mematuhi anjuran pemerintah ikut seleksi PPPK" terang Titi.

Baca Juga :

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : Jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Jelang Penerbitan SK dan NIP PPPK | HK2 Yang Pensiun atau Meninggal Dunia, Masih Belum Jelas Solusinya!"

Post a Comment