Koordinator Wilayah Perkumpulan Honoror K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah | Banyak honorer K2 bimbang ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digadang-gadang digelar tahun depan. Mereka beranggapan posisi PPPK sangat lemah karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah. Berikut Penjelasanya yang dapat kami lansir dari laman istimewa jpnn:
"Yang PNS saja dipolitisasi kepala daerah apa lagi PPPK. Kalau PNS enggak mungkin diberhentikan kecuali melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin berat. PPPK kan bisa sewaktu-waktu," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honoror K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, Selasa (22/9).
Ketua PHK2I yang juga merupakan salah satu peserta seleksi PPPK yang sudah lulus PPPK pada tahun 2019 ini menambahkan, harus ada regulasi khusus untuk melindungi honorer K2. Ketika dinyatakan lulus. menerima NIP dan SK PPPK serta aktif dinas, pemerintah pusat harus memberikan perlindungan. Jangan sampai PPPK jadi bulan-bulanan kepala daerah.
Baca Juga :
"Kami berharap ada regulasi khusus karena keberadaan PPPK sangat berpeluang dijadikan alat kepentingan politik di daerah. PPPK juga harus mendapatkan perlindungan hukum," tuturnya.
Dia melanjutkan, PNS dan PPPK memang sama sama berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, posisi PNS sebenarnya lebih kuat dibandingkan PPPK. Sebab dalam PP manajemen PPPK ada klausul kontrak pertahun (secara teori).
"Yang rekan-rekan PPPK khawatirkan berikutnya adalah skenario perpanjangan kontrak pertahun akan berbeda daerah satu dengan daerah yang lain" jelasnya.
Sikap dan perlakuan yang berbeda dari masing-masing kepala daerah (sesuai kepentingan kepala daerah), membawa dampak besar bagi PPPK. Sebab, bisa saja mereka tidak diperpanjang kontraknya.
Baca Juga :
⛔ MenPAN-RB : 1 Juta Formasi PPPK akan DIREKRUT Secara Bertahap Mulai Tahun 2021
⛔ Unduh Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
⛔Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
0 Response to "PPPK 2019/2021 | Meminta Regulasi Khusus Untuk Melindungi Honorer K2 Yang Sudah Menerima NIP dan SK PPPK!"
Post a Comment