Update Terbaru Kemendikbud | UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020 |
Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.
Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Mengacu pada prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu. “UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.
Update Terbaru Kemendikbud | UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020 |
Baca Juga: Cara Mudah Cetak Kartu NUPTK Terbaru 2020
Bagi siswa SMK yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf kalau kecewa,” ujar Mendikbud. Ia mengatakan, keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat. (Nur Yulita Ardadi/Desliana Maulipaksi) dilangsir dari sumber resmi laman : https://www.kemdikbud.go.id
Ok sahabat, itulah kabar terbaru dari kemendikbud. Sekarang sudah yakin bukan? kalo UN baik tingkat dasar maupun menegah RESMI DIBATALKAN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semua. Jangan lupa berbagi saran dan komentar di bawah dengan kalimat yang bijak. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih dan tetap semangat.
Baca Juga : Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!!
Baca Juga : PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2020 SESUAI PERMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020
Baca Juga : PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2020 SESUAI PERMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020
Baca Juga : Download Aplikasi RKAS Versi 2.0 Rilis Terbaru 2020
Baca Juga : Download Aplikasi RKAS Versi 2.0 Offline MS. Excel Rilis Terbaru 2020
Baca Juga : Buka Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
0 Response to "Update Terbaru Kemendikbud | UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020 "
Post a Comment