PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA TAMAN KANAK-KANAK (TK), SEKOI.AH DASAR (SD), DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN AJARAN 2020/2021
[Berita Update] Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 |
Juknis PPDB | Untuk TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Sahabat yang budiman, kita tinggalkan sejenak mengenai UN dan USBN yang telah di hapuskan lebih awal oleh Kemendikbud Republik Indonesia terkait dengan urgensi mewabahnya Virus Covid-19 saat ini. Demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 yang kian masif tersebut, dengan sigap Kemendikbud menghapus kegiatan UN dan USBN lebih awal dari yang sudah di jadwalkan secara bertahap dimulai dari tingkat SD di tahun depan.
Sahabat budiman, tidak terasa tahun pelajaran 2019/2020 telah dianggap berakhir, dengan telah di perpanjangnya masa belajar dirumah sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga tak terasa sebentar lagi berganti tahun ajaran baru 2020/2021. Walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dengan sigap merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021 untuk satuan pendidikan baik TK, SD, dan SMP sederajat di wilayah Kabupatem Indramayu.
[Berita Update] Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 |
Adapun waktu pendaftaran PPDB untuk masing-masing satuan pendidikan dari tingkat TK, SD, dan SMP sederajat dimulai dari tanggal 22 - 27 Juni Tahun 2020. Sedangkan pengumuman hasilnya pada diumumkan pada tanggal 30 Juni Tahun 2020. Untuk registrasi ulangnya dimulai pada tanggal 1-4 Juli Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sudah disepakati.
Jalur PPDB pada Tahun Ajaran 2020/2021 ini ada sedikit perbedaan, yakni :
Baca juga :
Syarat Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya
[Berita Update] Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2020 TELAH Selesai !
Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!!
- Untuk Tingkat TK dan SD Jarak zonasi sedikitnya 50% dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan Perpindahan tugas orang tua wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
- Sedangkan untuk Tingkat SMP, Jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah. Kemudian untuk Jalur Afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah. Untuk Jalur Prestasi maksimal 30% dari daya tampung sekolah, dan untuk Perpindahan tugas orang tua wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
- Adapun persyaratan pendaftaran berbeda-beda untuk satuan pendidikan dari TK, SD, hingga SMP. Untuk lebih jelasnya, silahkan bagi yang membutuhkan file Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 bisa mengunduh filenya di bawah.
Sumber : https://www.mgmpipsindramayu.com/
[UPDATE] Cara Mendaftarkan TOKEN Listrik Gratis | untuk 450 VA dan Yang Bersubsidi 50% untuk 900 VA
PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2020 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020
Pengumuman Hasil Seleksi dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan PPG Prajabatan Tahun 2019-2020
0 Response to "[Berita Update] Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021"
Post a Comment