Inilah Syarat Guru Honorer Yang Mendapat Gaji Dari Maksimal Penggunaan Operasional 50% Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2020


Inilah Syarat Guru Honorer Mendapat Gaji 50 Persen Dari Dana BOS tahun 2020

Inilah Syarat Guru Honorer Yang Mendapat Gaji Dari Maksimal Penggunaan Operasional 50% Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2020 : Sahabat Honorer, Sebagaimana telah kita ketahui saat ini, begitu ramainya pembicaraan tentang Juknis BOS tahun 2020 yang sudah terbit dan tertuang pada permendikbud nomor 8 tahun 2020 berkenaan dengan hal tersebut ada banyak perubahan baru yang terjadi pada pengelolaan dana BOS tahun 2020 salah satunya mengenai pembayaran Gaji tenaga Honorer yang bisa dibayarkan maksimum 50% dari pengelolaan dana BOS tersebut di setiap sekolah masing-masing.  Regulasi baru yang mengatur tentang pembayaran Honorer ini tertuang pada pasal 2 yang isinya "Pembayaran Honorer dapat digunakan paling banyak 50% tlima puluh persen" dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah. Dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut, mendikbud memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah yang terkait untuk memberikan kesejahteraan Kepada guru honorer melalui permbayaran honorer yang bisa di alokasikan maksimum 50%.
Inilah Syarat Guru Honorer Mendapat Gaji 50 Persen Dari Dana BOS tahun 2020

Bagi guru honorer yang memenuhi syarat, tentu saja ini merupakan kabar gembira namun disisi lain ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru honorer bisa digaji dari dana bos sesuai dengan ketentuan permendikbud nomor 8 tahun 2020. Adapun pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 Baca Juga Tentang ⇔ REGULASI TERBARU JUKNIS BOS 2020
  1. Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan (Bisa dilihat : Syarat Terbaru Pengajukan NUPTK 2020 dan 10 Tips Supaya mudah di Avrope);
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan



Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Inilah Syarat Guru Honorer Yang Mendapat Gaji Dari Maksimal Penggunaan Operasional 50% Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2020"

Post a Comment