Surat Edaran Pemutakhiran DAPODIKDASMEN Semester II Terabru Tahun 2020


Surat Edaran Pemutakhiran DAPODIKDASMEN Semester II Terabru Tahun 2020
Surat Edaran Pemutakhiran DAPODIKDASMEN Semester II
Terabru Tahun 2020

Surat Edaran Pemutakhiran DAPODIKDASMEN Semester II Terabru Tahun 2020 : Sahabat Dapodikdasmen, Setelah kami membaca pada surat edaran tersebut, kami mendapatkan beberapa poin yang sangat penting, terutama pada Poin Ke-4 surat edaran Dirjen Paud dikdasmen nomor 2242/C1/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dapodikdasmen) Semester genap, tahun akademik 2019/2020, yakni bahwa Sekolah harus melakukan pengisian nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis, artinya sekolah wajib menggunakan aplikasi ini yang nantinya nilai tersebut akan dikirim langsung ke dapodik.

Sahabat DapodikdasmenUntuk lebih jelasnya silahkan sahabat bisa membaca langsung kutipan surat edaran dari dirjen paud dikdasmen yang akan kami posting di laman ini. Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester 2 tahun ajaran 2019/2020, kami mohon bantuan Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :



Baca Juga Tautan yang mungkin Anda Cari ⇒ Syarat dan Tips Khusus Pengajuan NUPTK 2020
  1. Sekolah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester dua tahun ajaran 2019/2020 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b. Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapodikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Sekolah harus melaksanakan percepatan pemutakhiran data serta meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Jika ditemukan terdaptl data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan Negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan serta mengesahkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang dihasilkan oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal pertanggungjawaban kebenaran data;
  4. Sekolah melakukan pengisian nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis;
  5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan;
  6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan percepatan pengumpulan data melalui pemantauan progres pengiriman data dari sekolah serta memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup atau bergabung, segera melakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.data kemdikbud.go.id;
  7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menugaskan pengawas sekolah untuk mendorong pengiriman data dari sekolah serta pengawasan kualitas data pokok pendidikan yang dikirimkan sekolah;
  8. Pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progres pengiriman data pokok pendidikan serta melaksanakan validasi kebenaran data yang dikirimkan oleh sekolah;
  9. Terakhir, LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Surat Edaran ini kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga Tautan yang mungkin Anda Cari ⇒ Gaji Honor Terbaru Permendikbud Bos 2020

Ok sahabat Dapodikdasmen, sementara sampai disini dulu penulis akhiri postingan ini, jangan lupa berbagi saran dan komentar pada kolom di bawah ya sahabat. Terima kasih sudah berkunjung di blog Saya. Semoga bermanfaat. Aamiin. Tetap semangat #sahabatDapodikdasmen


Buka File Selengkapnya 👈           Buka File BOS 50% 2020 👈
Jangan lupa Likes, Follows and Comment as 👇
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Surat Edaran Pemutakhiran DAPODIKDASMEN Semester II Terabru Tahun 2020"

Post a Comment