Sumber Foto : Laman Resmi Kemdikbud |
Update Terbaru Gaji Guru Honorer & Operator Sekolah Tahun 2020 : Ada yang bertanya?Berapa Persenkah Dana Bos yang terbaru Untuk Guru honorer ? Sahabat Honorer se Indonesia, Bagi sahabat honorer yang sudah membaca paparan kebijakan baru yang berkaitan dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS Tahun 2020, maka ada banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Diantaranya adalah pembayaran Gaji guru honorer dan tenaga administrasi dari dana BOS naik menjadi 50%.
Informasi terkini yang kami dapatkan dari situs kemendikbud bahwa bapak Nadiem Anwar Makariem (menteri pendidikan) dan ibu Sri Mulayani (Menteri keuangan) serta bapak Tito Karnavian (menteri dalam negeri) akan melakukan perubahan mekanisme pembayaran Dana BOS. Perubahan tersebut adalah proses pencairan dana langsung di transfer ke rekening sekolah. Selanjutnya adalah Kenaikan pembayaran guru honorer dan Tenaga Administrasi dari dana bos tahun 2020 yang semula hanya 15 persen kini boleh dibayarkan 50 persen. Aturan tersebut nantinya akan ada pada juknis bos 2020.
"Menurut Mendikbud Ini adalah langkah pertama untuk membantu mensejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak" kata Nadiem di Jakarta Senin, 10/2/20. Kewenangan mengenai pembiayaan Gaji Honorer Ini merupakan ketentuan Kepala Sekolah. karena menurut pak nadiem kepala sekolah lebih tahu guru yang baik dan mengabdi di sekolah".
Selain itu, point penting yang lainnya yang perlu diketahui oleh sahabat guru dan tenaga administrasi honorer yang merangkap tugas sebagai operator sekolah adalah "Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50% bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah. Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20%, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50%.
Syarat Digaji Dari Dana BOS
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS
REGULER TERBARU Tahun 2020 (Dibawah).
Pada tahun 2020 kebijakan baru kemendikbud yang tertuang dalam perubahan juknis BOS 2020 adalah tentang persyaratan Guru honorer agar dapat digaji dana BOS.
- Pertama Guru tersebut harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Kedua belum memiliki sertifikat pendidik; dan yang
- Ketiga terdaftar di Aplikasi dapodikdasmen terhitung pada 31 Desember 2019.
Pertanyaannya? Bagaimana dengan Guru/TU honorer Baru? Javabannya berdasarkan ketentuan tersebut diatas, artinya dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer. Kami berharap kebijakan baru ini bisa terealisasi secepatnya. Karena banyak guru honorer yang mengabdi luar biasa tetapi tidak mendapatkan upah yang layak. Walaupun bukan solusi tapi setidaknya program ini cukup meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Artikel ini ditulis berdasarkan sumber resmi dari situs kemendikbud. Jangan lupa berbagi saran dan komentar pada kolom di bawah ya sahabat. Terima kasih sudah berkunjung di blog Saya. Semoga bermanfaat. Aamiin.
Jangan lupa Likes, Follows and Comment as 👇
.
0 Response to "Update Terbaru Gaji Guru Honorer & Operator Sekolah Tahun 2020 Dari Dana BOS Naik 50%"
Post a Comment