Sumber Surat Ed. Resmi |
- Hak honor mendapatkan kesejahteraan;
- Pertimbangan beban kerja;
- Pertimbangan beban hidup;
- Keselarasan antara hak dan kewajiban;
- Prilaku kerja dan kinerja tupoksinya;
- Peranan mereka dalam berkontribusi terhadap satuan pendidikan; dan
- Asas keadilan dan kemanusiaan.
Sahabat Honorer dimanapun anda berada. Jangan pernah menghitung untung dan rugi dalam pembentukan/pembangunan SDM. Karena dana BOS bukan harta warisan tetapi biaya operasional sekolah yang Tujuan utamanya adalah langkah awal dari kementerian untuk membantu sekolah dalam memberikan kesajahteraan dan kenyamanan serta keberlangsungan pengabdian para Guru Honorer di sekolah.
Sahabat Honorer, Kuncinya adalah Komunikasi dan musyawarah yang multi arah antara semua pihak yang telibat di dalamnya.
Banyak yang bertanya? Bagaimana jika Ada guru bukan ASN mengabdi di sekolah, belum punya NUPTK. dan Juga per 31 Desember 2019 belum tercatat di data dapodik. Sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020, guru tersebut tidak boleh dibayarkan honornya dari dana BOS yang sekarang. Terus siapa/dari mana dibayarkan honornya? Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS Tahun 2020 Sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020 melalui melalui laman ini dibawah.
Ok sahabat Honorer, sampai disini dulu informasi Inilah Syarat Guru Honorer Yang Mendapat Gaji Dari Maksimal Penggunaan Operasional 50% Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2020 yang bisa kami sampaiakn. mudah-mudahan bermanfaat, tetap semangat dalam mengajar, karena Allah (Tuhan) kita tidak pernah Tidur dan selalu berlaku adil, PERCAYALAH!!! Sahabat, jangan lupa berbagi saran dan komentar pada kolom di bawah ya. Terima kasih sudah berkunjung di blog Saya. Semoga bermanfaat. Aamiin. #salamguruHONORER
Jangan lupa Likes, Follows and Comment as 👇
0 Response to "Inilah Syarat Guru Honorer Yang Mendapat Gaji Dari Maksimal Penggunaan Operasional 50% Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2020"
Post a Comment