Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 Pict. Bilal Web |
Meneruskan informasi penting | dari laman resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ tentang Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 dengan setatus Penyaluran BOS DITUNDA. Adapun Isi dari pesan imbauan tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Baca juga :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Melalui Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020, telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan Sekolah, Dinas Pendidikan, dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020. Salah satunya yaitu Satuan Pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:
Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 Pict. Bilal Web
|
Baca Juga : Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020 Semester Genap adalah 10 Mei 2020 Pkl 23:59
a. Nomor Rekening BOS
b. Nama Rekening BOS
c. Nama Bank
d. Kantor Cabang Bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
f. Kode Pos Sekolah
Telah dilakukan penarikan data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, yang kemudian diperbaharui kembali dengan penarikan data sebagai hasil perbaikan data pada tanggal 18 Februari 2020. Namun demikian, sampai dengan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 masih terdapat beberapa sekolah yang tidak dapat ditetapkan melalui Kepmendikbud sehingga berstatus DITUNDA.
Daftar sekolah akan dilampirkan dalam berita ini dan akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS broadcast. Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut:
- KODE BANK KOSONG
- REKENING TIDAK AKTIF
- REKENING PEGAWAI (Rekening bukan atas nama Sekolah)
- REKENING RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
- REKENING GANDA
Sekolah dalam daftar harus SEGERA melakukan perbaikan data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 3 April 2020 Pukul 23.59 WIB. dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan Bank yang bersangkutan.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021
[Berita Update] Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Terdampak Covid-19.
Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
Sahabat BOS yang budiman, sayangnya perbaikan data tersebut batas waktunya sudah terlewatkan yakni hanya sampai tanggal 3 april 2020 pukul 23.39 WIB. Oleh karenanya, bagi sekolah yang belum dan mungkin telat dalam perbaikan datanya, maka tetap akan masuk dalam data TUNDA sampai batas perbaikan waktu yang akan ditentukan kembali oleh pemerintah terkait.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ada kekurangan dalam penyampaian informasi, mohon di maafkan dan di luruskan dengan bahasa yang bijak dan membangun. Semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin. Untuk melihat apakah sekolah anda termasuk dalam informasi Daftar Sekolah Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Per Provinsi, silahkan bisa mengeceknya langsung pada Lampiran di bawah. Terima kasih.
LAMPIRAN:
Daftar Sekolah Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Per Provinsi
(Silahkan unduh sesuai Provinsi)
Baca Juga :
0 Response to "[Info Penting] Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3"
Post a Comment