Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Tetap Mendapat Tunjangan Meski Mengajar Dari Rumah

Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Tetap Mendapat Tunjangan Meski Mengajar Dari Rumah
Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Tetap Mendapat Tunjangan Meski Mengajar Dari Rumah
Pict. Bilal Web
Kemenag | Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS.




Baca juga : 

"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19. pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan" kata Dirjen Pendidikan Isi Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020). Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. 

Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifika dan sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik masa kerja, dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.



Baca Juga : 
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021

[Berita Update] Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Terdampak Covid-19.

Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Tetap Mendapat Tunjangan Meski Mengajar Dari Rumah
Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Tetap Mendapat Tunjangan Meski Mengajar Dari Rumah
Pict. Bilal Web

Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing Mereka mendapat tunjang sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Baca Juga :



Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegan penyebaran COVID-19 diperbolehkan ujar Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar mengajar, baik di madrasah maupun di rumah. Boleh juga untuk pembeliansewa mobile modem termasuk paket data internet berupa USB Modem bag siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan kata Kamarudim.



"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah, sambungnya.

Sahabat BOS dan BOP yang budiman, sampai disini dulu informasi yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penyampaian informasi. Jika sahabat ingin selalu mendapatkan informasi Update tentang Data Sekolah baik BOS, BOP dan yang lainnya, silahkan sahabat bisa mengikuti laman ini dengan cara melikes fans Page ini Sahabat Dikbud Update . Akhir kata saya ucapkan terima kasih, silahkan share ke yang lainnya jika dirasa bermanfaat. Yang membutuhkan File Permendikbudnya silahkan bisa langsung mengunduh filenya di bawah. #Salamsatudata


Sumber: detik.com
Download : Permendikbud Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020

Baca Juga : 


Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Tetap Mendapat Tunjangan Meski Mengajar Dari Rumah"

Post a Comment