[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru

Permendikbud Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang | Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.


[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru
[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 
  1. Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
  2. Bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020; 
[Berita Update] Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021

[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru
[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru



Baca juga : 


Mengingat : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190);


Memutuskan dan Menetapkan : Permendikbud Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut: Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk: 1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 2. layanan pendidikan daring berbayar;
  • komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk: 1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya. 

Baca Juga : 



(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 
  • komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk: 1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau 3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya. 

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. 

(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sahabt BOS dan BOP yang budiman, sampai disini dulu informasi yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penyampaian informasi. Jika sahabat ingin selalu mendapatkan informasi Update tentang Data Sekolah baik BOS, BOP dan yang lainnya, silahkan sahabat bisa mengikuti laman ini dengan cara melikes fans Page ini Sahabat Dikbud Update . Akhir kata saya ucapkan terima kasih, silahkan share ke yang lainnya jika dirasa bermanfaat. Yang membutuhkan File Permendikbudnya silahkan bisa langsung mengunduh filenya di bawah. #Salamsatudata

Download : Permendikbud Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
Sumber resmi laman :jdih.kemdikbud.go.id

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru"

Post a Comment