Juknis Terbaru | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021

Juknis : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021
Juknis Terbaru : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021 Pict. Bilal Web
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021 | Meneruskan Informasi yang Admin dapat dari laman resmi dikdasmen.kemdikbud.go.id/ tentang Kebijakan Merdeka Belajar Sentuh PPDB dan US. Sebelum mengumumkan pendaftaran PPDB, Pemda diwajibkan melakukan sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, penetapan zonasi, dan Juknis pelaksanaan PPDB daerah kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik. Segala aktivitas Pemda terkait PPDB diharapkan dilaporkan kepada Kemendikbud melalui LPMP Kemendikbud di daerah masing-masing paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan PPDB.





Kemendikbud juga membuka posko pelayanan informasi PPDB. Posko ini dipusatkan di Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen. Pemda dapat menghubungi nomor telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id untuk layanan informasi.* (Billy Antoro)


Berikut ini Admin sampaikan cuplikan tentang isi dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang syarat Penerimaan PPBD Baru Tahun 2020/2021 sebagai berikut :

Permendikbud Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia : 




Juknis : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021
Menimbang : 

a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
b. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Baca juga : 


Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

Itulah informasi tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021 terbaru yang bisa Admin sampaikan. Jika ada tambahan  dan informasi yang terbaru silahkan bisa berbagi di laman ini. Semoga informasi ini dapat membantu bapak dan ibu guru maupun wali murid baru yang akan mendaftarkan anak-anaknya. Jika ingin mendapatkan informasi yang terupdate seputar dunia pendidikan dan sekolah, sahabat bisa mengikuti FANS PAGE kami dengan cara Melikes di sini Sahabat Dikbud Update . Dan jika sahabat membutuhkan file Juknis : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021 bisa mengunduhnya langsung di bawah. Akhir kata, Admin ucapkan terima kasih dan semoga ada manfaatnya. AAmiin. #salamsatudata




Sumber laman resmi : dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dan jdih.kemdikbud.go.id
Baca Juga : 



Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Juknis Terbaru | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021"

Post a Comment