[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya |
KemenPAN-RB : Perpres-nya harus terbit tahun ini jangan loncat ke 2021 lagi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan kabar baik soal Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dergan perjanjian kerja) yang sudah dinanti 51 ribu honorer K2.
PLT Deputi SDM KemenPAN-RB Bapak Teguh Wijinarko menegaskan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK akan terbit tahun ini meski belum dipastikan akan diterbitkan dibulan apa.
Untuk mengecek daftar nama guru honorer se-indonesia silahkan bisa mengeceknya langsung DISINI, Sedangkan untuk mengecek data GTKnya bisa masuk ke Laman Resmi Dashboard GTK DISINI.
Baca juga :
Jika Perpres dimaksud sudah ada, maka bisa diproses penerbitan NIP PPPK, seperti yang di lansir dari JPNN.com berikut:
"Harus terbit tahun ini juga karena ada 51 ribu ppPK yang menunggu kepastian nasibnya. Apalagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Disi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020 ujar Teguh kepada JPNN.com. Kamis (9/4).
Sejatinya, Kata Teguh. Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa. Namun, tiba-tiba ada wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home
(WFH), alhasil semua agenda jadi berantakan.
[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya |
"Bukan kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah" tuturnya.
Saat ini lanjut Teguh KemenPAN-RB menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa. Sampai sekarang panggilan rapatnya belum ada. Meski begitu KemenPAN-RB Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya terus membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
Baca Juga :
"Jadi ketika undangan rapat di Setneg datang semua sudah siap sehingga proses penetapannya lebih cepat. Menurut saya Perpres-nya harus terbit tahun ini jangan loncat ke 2021 lagi. Kasihan nasib 51 ribu PPPK yang sudah dinyatakan lulus sejak tahun lalu." ucapnya.
Dia menjelaskan penetapan Perpres harus melalui Beberapa proses yaitu izin prinsip. izin prakarsa harmonisasi drafnya kembali ke Setneg, draf diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf. Setelah semua menteri paraf baru dilanjukan ke presiden untuk dilakukan izin prakarsa dan seterusnya. Namun saya optimistis pembahasan Pepresnya akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya tandasnya. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2 cek DISINI
Untuk diketahui sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 hingga saat ini belum diangkat. Mereka sampai saat ini belum bisa mendapatkan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK lantaran belum mengantongi NIP dan SK. (esy/jpnn)
sumber : JPNN.com
Sahabat guru honorer se-indonesia. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Silahkan pantau terus di laman ini maupun dilaman yang lainnya untuk mendapatkan informasi yang terbaru. Semoga kita sebagai guru honorer, mendapatkan haknya sesuai dengan pengabdian kita selama ini. Jika ada informasi yang kurang dalam penyampaiannya, mohon di maafkan dan diberikan masukan dengan bahasa yang bijak dan membangun. Akhir kata, semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih, #salamGuruhonorer #se-indonesia
Baca Juga :
0 Response to "[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya"
Post a Comment