[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Sahabat yang budiman | Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis Penulisan ijazah tahun 2020 lelah diterbitkan pemerintah melalui Persesjen Kemendikbud nomor 5 Tahun 2020. Pada peraturan tersebut
memuat konten yang akan ada pada blangko ljazah dan Juga Petunjuk Teknis penulisan Ijazah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan dihapuskannya ujian nasional tahun 2020 karena COVID-19 maka nilai UN tidak akan ditulis lagi di blangko ijazah.

[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Tata Cara Pengisian Blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020





Pada postingan kali ini, kami akan mencoba berbagi informasi yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis Bentuk. Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pertama adalah  tata cara pengisian Blangko Depan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020 sesuai dengan lampiran II Peraturan resmi pemerintah:

a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020 diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut : 



[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020


d. Ijazah Satuan Pendidikan di isi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e. Pengislan Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.




f . Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan beakang.
  • Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
  • Proses pemusnahan Blangko Ijazeh Dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian
Berita acara pemusnahan Blangko (Ijazah sebagaimana diatas ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian. Petunjuk Khusus Pengisian, Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA dan SMALB. Berikut kami contohkan untuk jenjang SMP pengisian blangko ijazah.

Halaman depan :

[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020



Sahabat Pendidik, berikut ini adalah Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar untuk nomor 1 sampai dengan nomor 14.
  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan ijazah.
  • Angka 3 disi dengan nama kabupaten/kota". Disi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya Contoh: Jawa Barat, 24 April.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Angka 13 diisi dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di Satuan Pendidikan. 

Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS di isi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VII/2017 tanggal 1 Agustus 2017. Perihal Penandatangan SHUN dan ijazah yaitu ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah, dan 

b) Penandatanganan ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas pada kolom nama atau jabatan
  • Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah secuai dengan nomenklatur
  • Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto
  • Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut :

Halaman Belakang : 

.
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Angka 1 di isi dengan nama pemilik ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya


Angka 2 di isi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

Angka 6 di isi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik. nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik. Khusus untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa dari semester 1-5 atau menggunakan penilaian dari praktik industri, atau menggunkan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.

Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud peda angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 tanpa desimal. Untuk Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditutis dengan bilangan desimal sampai dengan dua angka di belakangnya. Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis penulisan ijazah lengkap melalui tautan di bawah ini.
Sahabat Pendidik yang budiman, sampai disini dulu informasi tentang [JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang bisa kami sampaikan. Jika ada kekurangan dalam penyampaian informasi, mohon dimaafkan dan diberi masukan dengan bahasa yang bijak dan membangun. Terima kasih kami ucapkan, jika dirasa informasi ini sangat penting, silahkan sahabat boleh mengshare ke yang lainnya. Jangan lupa Like FansPage kami di Sahabat Dikbud Update supaya tetap mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate. Semoga bermanfaat. Aamiin. Sebagian Sumber diambil dari Guru-id.com #salamsatuData

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment