Untuk Melindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak PPPK Harus Lima Tahun, Kecuali! Selengkapnya!

Informasi Terbaru Seputar PPPK 2021

Informasi Terbaru Masa Kontrak PPPK 2021 - Bima Haria Wibisana Selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengimbau pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019. Perlindungan itu berupa masa kontrak yang sebaiknya diberikan lima tahun. Kecuali bagi PPPK yang masa pensiunnya tinggal setahun. Tercatat sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang dinyatakan lulus. Dari jumlah itu 27 ribuan sudah diusulkan mendapatkan NIP PPPK. Berikut petikannya yang dapat kami lansir :

Baca Juga :

"Kami mengharapkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan masa kontrak PPPK lima tahun. Kecuali bagi yang tinggal setahun lagi pensiun masa kontraknya hanya setahun," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (12/1).

Dia menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Pengertian dalam regulasi ini adalah PPK bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun. Sedangkan yang kontrak satu tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati pensiun.

"Kalau usianya tinggal setahun atau dua tahun mendekati pensiun bisa mengambil masa kontraknya satu tahun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK mengontrak para PPPK hingga lima tahun," terangnya.

Meski begitu, tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan PPPK itu sama dengan tenaga honorer tidak benar," tegasnya.

PPPK, tegasnya, bukan tenaga honorer. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah. Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja.

Informasi Terbaru Seputar PPPK 2021

Baca Juga :

"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenaijangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin." tandasnya.

Sampai saat ini sudah lima daerah yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Toraja, dan Pandeglang yang telah menyerahkan NIP dan SK PPPK. Masing-masing daerah membuat masa kontrak PPPK berbeda-beda. Ada yang satu tahun (1 Januari 2021-31 Desember 2021), sebagian lagi lima tahun (1 Januari 2021 - 31 Desember 2025). Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK karena masa kontraknya berbeda-beda. Mereka juga waswas tidak diperpanjang lagi masa kontraknya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Untuk Melindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak PPPK Harus Lima Tahun, Kecuali! Selengkapnya!"

Post a Comment