Simak Informasi Terbaru Mengenai Dana Pensiun PNS dan PPPK Dari Kepala BKN!

Simak Informasi Terbaru Mengenai Dana Pensiun PNS dan PPPK Dari Kepala BKN!

Informasi Terbaru Mengenai Dana Pensiun PNS dan PPPK - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken Sri Mulyani 16 Desember 2020. belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Salah satunya tentang jaminan hari tua (JHT). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT yang merupakan asuransi pensiun PPPK.

Baca Juga :

Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya. Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Di mana dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN.

"PPPK yang sekarang belum dipotong gajinya untuk JHT. Yang dipotong hanya pajak penghasilan 10 persen tetapi tidak akan mengurangi jumlah gajinya. Sebab, 10 persen itu sudah ditambahkan pemerintah dari gaji PPPK yang seharusnya dia terima," ungkap Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).

Dijelaskannya, dalam peraturan perundang-undangan sejatinya tidak ada jaminan pensiun bagi PPPK. Namun, bukan berarti PPPK tidak bisa menerima pensiun. BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.

"Kementerian Keuangan akan membuat regulasi mengenai skema pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, dimana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil. Sedangkan pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Dengan demikian ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar.

Simak Informasi Terbaru Mengenai Dana Pensiun PNS dan PPPK Dari Kepala BKN!

Baca Juga :

"Jadi pemberlakuan dana pensiun PPPK ini menunggu RPP Pensiun dan JHT ditetapkan. Insyaallah secepatnya RPP ini disahkar sehingga baik PNS maupun PPPK sudah bisa merasakan manfaatnya nanti," terang Bima Haria.

Dia menambahkan, penetapan RPP Pensiun dan JHT tergantung juga pada kemampuan keuangan negara. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Simak Informasi Terbaru Mengenai Dana Pensiun PNS dan PPPK Dari Kepala BKN!"

Post a Comment