Dok. Seleksi Tahun 2019 |
"Seharusnya dari 1 juta itu ada kerelaan dari Kemendikbud untuk berbagi dengan Kemenag, 100 ribu berapalah. Saya sampai bilang begitu ke Dirjen GTK Kemendikbud! kata Rohmat kepada JPNN.com, Jumat (25/12).
Dilihat dari persentase saja,lanjutnya, Kemenag hanya mendapatkan 9.464 atau 0,09 persen, dibandingkan dengan Kemendikbud 1,2 juta.
"jadi betapa sedikitnya jatah untuk guru Kemenag. Bisa dikatakan ini tidak ada kesempatan untuk yang lain yang mau daftar jadi guru PPPK. Peluangnya tertutup dengan kuota kecil", jelasnya.
Dia menjelaskan, kuota 9.464 untuk Kemenag adalah sisa yang tidak lulus honorer K2 (PPPK 2019). Jadi tidak rekrut di luar itu. Ironisnya, kuota 9.464 itu bukan hanya untuk guru agama tetapi juga guru bahasa, guru sains, dan lainnya. "Makanya saya kan selalu bilang tolonglah dibagi itu formasi. Saya bilang hibah formasi enggak apa-apa. Namun, selalu alasannya Kemendikbud sudah lama prosesnya dari 2019," ungkapnya. Untuk mengatasi ini, Rohmat mengatakan, harus ada kebaikan dari Kemendikbud untuk menggeser sebagian formasi ke guru agama. Sebab, Kemenag hanya untuk honorer K2 dan sudah ada cuma sedikit.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Ini bentuk ketidak Adilan yang nyata...
ReplyDelete