Kemenkeu | PPPK Jalur K2 Sudah Disiapkan Gaji Perdana Rp. 4,06 Juta, Belum Termasuk TKD dan TPG !

Informasi Besaran dan Tunjangan Gaji PPPK

Informasi Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK - Para honorer K2 yang lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak lama lagi bakal mendapatkan kepastian tentang hak-hak mereka. Pemerintah telah berencana mengangkat dan menggaji PPPK dari jalur honorer K2 per Januari 2021. Ketentuan soal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Perpres tersebut menetapkan gaji PPPK dihitung sesuai kelas jabatan.

Baca Juga :

Simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan gaji PPPK mencapai Rp. 4,06 juta. Jumlah itu belum termasuk tunjangan kerja daerah (TKD) dan lainnya seperti tunjangan profesi guru (TPG). Jika ditotal, gaji pokok plus tunjangan untuk PPPK bisa lebih dari Rp 5 juta. Tentu saja honorer K2 yang segera berstatus PPPK bungah dengan rencana pemerintah tersebut.

"Subhanallah, senangnya. Gajinya bisa bertambah karena dapat TKD dan TPG juga." kata Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Senin (14/12).

Menurutnya, gaji pokok sebesar Rp 4,060 juta saja sudah membuat dirinya dan para koleganya senang bukan kepalang. Sebab, dia sebagai guru honorer selama belasan tahun tidak pernah memperoleh honor sebesar itu.

"Alhamdulillah wa syukurillah. Pengorbanan yang tidak sia-sia, tidak sabar rasanya menunggu hari H-nya," ujarnya.

Informasi Besaran dan Tunjangan Gaji PPPK

Baca Juga :

Dia mengaku sudah menyiapkan rencana ketika kelak menikmati gaji pertama dari statusnya sebagai PPPK Dia mengharapkan honorer K2 yang menjadi PPPK langsung menyisihkan sebagian dari gaji perdana untuk beramal.

"Harus punya rasa sosial tinggi. Itu sebagai rasa syukur atas perubahan status dari honorer menjadi PPPK. Selain itu, etos kerja pun harus meningkat agar menjadi SDM unggul dan kontrak kerja terus diperpanjang," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 51.293 PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP). Hasil rekrutmen PPPK pada Februari 2019 itu sudah masuk dalam tahap pemberkasan nomor induk pegawai (NIP).

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kemenkeu | PPPK Jalur K2 Sudah Disiapkan Gaji Perdana Rp. 4,06 Juta, Belum Termasuk TKD dan TPG !"

Post a Comment