Kepala BKN | Juknis PPPK Tahap 1 Sudah Terbit! Perhatikan 9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar PERKA BKN No 18 Tahun 2020!

Juknis PPPK Tahun 2020

Juknis PPPK Tahap 1 Sudah Terbit |
Petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah terbit. Juknis ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan pada 13 November 2020.

Baca Juga :

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sesuai juknis PPPK, ada sembilan tahapan dalam pengangkatan PPPK.

"Dalam Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 30. sudah dijabarkan semua tentang tahapan pengangkatan PPPK," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com. Selasa (1/12)

Tahapan pengangkatan PPPK sebagaimana diatur di Pasal 30 Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020:

1. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari kepala BKN/kepala Kantor regional BKN.

a. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XI Perka BKN.

b. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh dalam lampiran Xlla Perka BKN.

c. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

2. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh seperti lampiran Xllb dan Xlic Perka BKN.

Juknis PPPK Tahun 2020

Baca Juga :

3. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kepala BKN/Kanreg BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

4. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

5. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

6. Pernyataan melaksanakan tugas sesuai contoh lampiran XIII Perka BKN.

7. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK NM Tepergok Satgas TNI Sawit, Tak Berkutik Lagi. 

8. PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

9. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kepala BKN | Juknis PPPK Tahap 1 Sudah Terbit! Perhatikan 9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar PERKA BKN No 18 Tahun 2020!"

Post a Comment