Kemenkeu | Alhamdulillah, Dulu Guru Honorer Digaji 300rb/Bulan, Setelah Lulus PPPK akan Digaji 4,06juta/Bulan!

Gaji PPPK

Dulu Guru Honorer Digaji 300rb/Bulan, Setelah Lulus PPPK akan Digaji 4,06juta/Bulan | Pengumuman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji Rp 4,06 juta di luar tunjangan kinerja serta lainnya membuat kalangan honorer gembira. Sebab, angka itu jauh di atas penghasilan bulanan yang diterima para tenaga honorer. Menurut Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, kebijakan tentang gaji itu membuat para tenaga honorer kian bersemangat. Selama ini, para tenaga honorer terutama di daerah hanya memperoleh penghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Baca Juga :

"Baru dengar saja sudah sangat gembira. Biasanya dapat Rp 300 ribu, ini mau jadi Rp 4,06 juta. Enggak terbayang bisa genggam gaji jutaan. Mudah-mudahahan berkah," Jelasnya, Minggu (29/11).

Namun, Rikrik juga mengharapkan pengumuman pemerintah soal gaji PPPK itu bukan harapan palsu. Sebab, masih ada beberapa tahap bagi honorer yang lolos seleksi PPPK Untuk dapat gaji Rp 4,06 juta tersebut, PPPK mereka harus mengantongi surat keputusan (SK). Namun, sampai saat ini SK itu belum juga diberikan.

Rikrik mengungkapkan, dia bersama honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama (Februari 2019) menaruh harapan besar kepada pemerintah. Dia ingin SK PPPK diterbitkan pada tahun ini.

Gaji PPPK

Baca Juga :

"Bukan hanya dari guru honorer K2 yang berharap dapat SK PPPK tahun ini. Teman-teman dari tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian juga begitu," ucapnya.

Namun, Rikrik juga kecewa lantaran masa kerja para honorer tidak diperhitungkan dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu Rikrik dan kawan-kawanya mengharapkan pemerintah menyediakan tunjangan hari tua bagi PPPK, seperti halnya pegawai BUMN yang tidak memperoleh pensiun bulanan.

"Kami sudah bisa menerima masa kerja nol tahun. Namun kalau boleh berikan kami tunjangan hari tua," tandasnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kemenkeu | Alhamdulillah, Dulu Guru Honorer Digaji 300rb/Bulan, Setelah Lulus PPPK akan Digaji 4,06juta/Bulan!"

Post a Comment