KemenPAN-RB | Pemberkasan NIP PPPK, Masih Ada 13 Instansi Yang Belum Mengajukan Usulan Formasinya!

Info Terbaru Seputar Pemberkasan NIP PPPK

KemenPAN-RB | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta 13 Instansi yang memiliki calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 segera mengajukan usulan formasi. Ini agar KemenPAN-RB bisa segera menetapkan formasinya sebagai salah satu syarat pemberkasan NIP PPPK.

Baca Juga :

Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinar kg mengungkapkan, hingga saat ini masih 12 daerah dan satu instansi pusat belum mengajukan usulan formasi. Yang sudah ditetapkan formasinya oleh KemenPAN-RB sebanyak 358 instansi.

"Kami tidak menunggu semua usulan masuk baru ditetapkan formasinya. Yang masuk duluan langsung kami tetapkan formasinya dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini sudah 358 instansi yang ditetapkan formasi PPPK-nya." kata Teguh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11).

Mengingat, pemberkasan NIP PPPK akan dimulai Desember 2020, KemenPAN-RB terus melakukan koordinasi dengan 13 instansi tersebut agar segera mengajukan usulan formasinya. Jika belum diusulkan, PPPK yang berada di 13 instansi itu akan tertunda pemberkasan NIP-nya.

Info Terbaru Seputar Pemberkasan NIP PPPK

"Kami terus berupaya agar 13 instansi ini segera mengajukan usulan formasinya agar proses pemberkasan NIP dan penetapan SK PPPK bisa berjalan sesuai target," terangnya

Baca Juga :

Pada kesempatan sama, Deputi Mutasi BKN Aris Widianto mengungkapkan, BKN sudah menerima SK penetapan formasi PPPK dari 358 Pemda. Selanjutnya, BKN akan melakukan sosialisasi virtual untuk pemberkasan NIP. BKN juga akan menyurati instansi yang memiliki calon PPPK terkait persiapan pemberkasan NIP PPPK.

Di mana setelah penetapan formasi oleh KemenPAN-RB, tahap selanjutnya adalah instansi daerah melakukan penetapan SK pengangkatan PPPK. Kemudian instansi melakukan usulan penetapan NIP PPPK ke BKN. Setelah itu BKN menetapkan NIP dan instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK serta menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

"Karena masih pandemi semuanya kami lakukan virtual. Pemberkasan NIP PPPK juga lewat online, penetapan NIP dan tanda tangan digital" ucap Aris.

Dia kembali mewanti-wanti agar Pemda mempercepat usulan penetapan NIP. Tanpa SK pemda, BKN tidak akan bisa menetapkan NIP. Dia berharap, dukungan pemda agar proses ini bisa berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan. Apalagi sudah hampir dua tahun honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) ini menunggu NIP serta SK.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "KemenPAN-RB | Pemberkasan NIP PPPK, Masih Ada 13 Instansi Yang Belum Mengajukan Usulan Formasinya!"

Post a Comment