Unduh Juknis / Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Bantuan Pemerintah Sejumlah Rp1.800.000 yang Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan!

Unduh Juknis / Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Bantuan Pemerintah Sejumlah Rp1.800.000 yang Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan!

Unduh Juknis / Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)? Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga :

Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud? Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud? Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Sistem Keuangan;

Unduh Juknis / Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Bantuan Pemerintah Sejumlah Rp1.800.000 yang Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan!

Baca Juga :

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Bagi sahabat yang ingin lebih jelasnya tentang BSU ini, silahkan bisa mengunduh DIBAWAH:

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : KEMDIKBUD
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Unduh Juknis / Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Bantuan Pemerintah Sejumlah Rp1.800.000 yang Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan! "

Post a Comment