PermenPan-RB NO 72 Tahun 2020 | Konfersi Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun!

PermenPan-RB NO 72  Tahun 2020

PermenPan-RB NO 72  Tahun 2020 |
Salah satu regulasi yang dibutuhkan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diterbitkan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Per MenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas Per MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Baca Juga :

Per MenPAN-RB Nonor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya.  Salah satu yang menerik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan  dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.   Golongan gaji ini termuat dalam lampiran Per MenPAN-RB tersebut.
PermenPan-RB NO 72  Tahun 2020

Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama.  Bila jenjang pendidikannya D-IV atau 51 linear maka golongan gajinya IX atau setara   III/a PNS. Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b. Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS. Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/CPNS.

Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS. Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau ill/b PNS. Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS. Pendidikan D-II linear golongannya VI atau 11/b. Pendidikan D-II linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.

Baca Juga :

Penyuluh pertanian jenjang jabatan ahli pertama dengan pendidikan D-IV linear/S1 linear golongannya IX atau III/a. Pendidikan S2 linear golongannya Xatau III/ PNS, Plt. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, ketika PPPK resmi diangkat, maka masa kerjanya dihitung nol tahun. Namun, golongan gajinya disesuaikan dengan jenjang jabatan dan pendidikan.

"Iya memang nol tahun saat PPPK mulai bekerja dan dikontrak seperti isi Per MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 itu," kata Paryono kepada JPNN.com, Selasa (10/11).

Ketentuan ini cukup aneh dirasakan honorer K2 yang lulus PPPK. Mereka membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2. Masa kerja honorer K2 tetap diperhitungkan walaupun ada pemotongan sekitar dua tahun. Menjawab ini Paryono membenarkan bila dalam rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2 memang ada perhitungan masa kerja.

"Kalau CPNS begitu bila direkrut dari honorer atau BUMN. Namun tidak semua BUMN diperhitungkan masa kerjanya saat masuk CPNS," tandasnya.

Sementara Saifudin juga sedih karena sudah berharap banyak Saking gembiranya, dia tidak meneliti lagi isi PerMenPAN-RB Nomor 66 tahun 2020. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "PermenPan-RB NO 72 Tahun 2020 | Konfersi Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun!"

Post a Comment