Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan. Terlebih dahulu. Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.
"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer." kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).
Lalu apa saja kriterianya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk kepada detikcom sebagai berikut :
Kriteria pertama. PTK harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Kriteria kedua. BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria ketiga. Penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.
Kriteria keempat. PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2.4 juta
Selanjutnya data penerima BSU ini akan ditampilkan di laman info gtk Kemendikbud sehingga pengecekan dilakukan secara mandiri. Adapun bagi GTK yang masuk kedalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka harus memenuhi beberapa persyaratan pencairan yaitu :
✓ Rekening dari pusat
✓ Kartu keluarga/KK
✓ Printout INFO GTK
✓ SPTJM Bermaterai disediakan di info gtk
✓ Surat keterangan dari kepala Sekolah
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Kemdikbud | Syarat Pencairan BSU Bagi Guru dan TU Honorer Yang Namanya Sincron Di Info GTK!"
Post a Comment