Sudah Terbit PermenPan-RB No 72 Tahun 2020 | PPPK Sedih Masal, Baca Selengkapnya!

Sudah Terbit PermenPan-RB No 72 Tahun 2020 | PPPK Sedih Masal.

Sudah Terbit PermenPan-RB No 72 Tahun 2020 | Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 tidak membuat honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bahagia. Mereka justru sedih setelah membaca pasal-pasalnya, yang dianggap tidak sesuai harapan. PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. 

Baca Juga :

Yang membuat mereka merasa dirugikan lantaran adanya ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani. Golongan gaji ini termuat dalam lampiran Per MenPAN-RB tersebut.

"Apa pun kami pasrah. Apalah daya kami ini" kata Tini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Kabupaten Banyuwangi kepada JPNN.com, Selasa (10/11).

Sudah Terbit PermenPan-RB No 72 Tahun 2020 | PPPK Sedih Masal.

Dia mengungkapkan, seluruh nakes honorer K2 yang lulus PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung sebagai start awal untuk besaran gaji. Padahal rerata mereka sudah 20 tahun lebih mengabdi. Dia mempertanyakan, adilkah kebijakan pemerintah tersebut, ketika dari honorer K2 disamakan dengan pelamar umum.

"Adilkah ini kami disamakan dengan anak-anak yang baru lulus tanpa pengabdian?" ujarnya.

Baca Juga :

Dia masih ingat saat honorer K2 menuntut PNS tetapi kemudian diberikan regulasi PPPK. Seluruh honorer K2 diberikan janji masa kerja dihitung kecuali ketika sudah PPPK kemudian kontraknya tidak diperpanjang. Kemudian ikut seleksi PPPK lagi, baru dihitung noltahun. Namun, sekarang semua berubah melemahkan posisi honorer K2 yang lulus PPPK.

"Ke mana arah pemikiran pemerintah Allahu Akbar" serunya.

Dia melanjutkan, bila sejak awal aturannya melemahkan honorer K2, mereka tidak akan pernah mau ikut seleksi PPPK. Mereka pasti akan tetap berjuang menuntut status PNS. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Sudah Terbit PermenPan-RB No 72 Tahun 2020 | PPPK Sedih Masal, Baca Selengkapnya! "

Post a Comment