BKN | Tidak ada Ketentuan Masa Kontrak PPPK Sampai Pensiun, yang ada Standar Minimal masa kontrak PPPK Selama Setahun!

Masa Kerja Kontrak PPPK

Simak Dengan Baik Penjelasan Dari Pejabat BKN Yang Harus Dipahami Oleh Semua PPPK | Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 tahun. Masa kontrak ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.

Baca Juga :

"Tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun, yang ada standar minimal masa kontrak selama setahun. Bila instansi masih membutuhkan dan yang bersangkutan kinerjanya baik, masa kontraknya bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun," kata Suharmen di Jakarta, Jumat (27/11).

Dia memaparkan sejumlah mekanisme perakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi: 

Pertama, diberhentikan dengan hormat. Penyebabnya bisa berupa jangka waktu kerja berakhir meninggal dunia, atas permintaan sendiri perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

Kedua, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berlaku bila PPPK dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana. Kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Masa Kerja Kontrak PPPK

Baca Juga :

Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat. Sanksi ini berlaku bila PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

"Jadi pemberhentian PPPK ini sama seperti PNS, ada jenjangnya. Tidak langsung diberhentikan," ucapnya.

Dia pun mewanti-wanti, PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 untuk tidak masuk dalam kegiatan politik apalagi jelang Pilkada. Sebab, bisa memengaruhi penerbitan NIP dan SK PPPK.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "BKN | Tidak ada Ketentuan Masa Kontrak PPPK Sampai Pensiun, yang ada Standar Minimal masa kontrak PPPK Selama Setahun!"

Post a Comment