Pascapenetapan formasi selesai dilakukan, BKN akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan Instansi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Nomor Induk (NI PPPK).
"Setelah penetapan formas oleh KemenPANRB selesai, lalu PPPK membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK dan kemudian diusulkan ke BKN untuk ditindaklanjuti sebagai penyusunan NI PPPK Pascaterbitnya NI PPPK, Instansi melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan PPPK dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan," terangnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemdikbud secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Aris mengatakan sampai dengan saat ini, BKN sudah menerima formasi Guru PPPK Tahap I dari 358 instansi berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB. Aris juga mengatakan target pemberkasan calon PPPK Tanap dari masing-masing instansi kepada BKN dapat selesai pada Desember 2020, sehingga calon PPPK dapat segera bertugas di tahun berikutnya.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Info Terbaru BKN | Pemberkasan NIP Guru PPPK Tahap 1 Segera Dilaksanakan! Selengkapnya!"
Post a Comment