Sedang Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS BOS Madrasah adalah program pemerintan dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat. Besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikali jumlah peserta didik.
Sedangkan satuan biaya BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 adalah sebagai berikut :
• Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Reudalatul Athfal (RA)
• Rp 900 000 per siswa per tahun untuk Madrasah ibtidaiyah (MD
• Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS)
• Rp 1 500 000 per siswa per tahun untuk Madrasah Allyah (MA) dan MAK
Menilik besaran satuan biaya tersebut berarti tidak ada perubahan dibanding dengan BOP dan BOS tahun 2020. Sedang untuk indek jumlah peserta didik, dihitung berdasarkan cut off data siswa RA dan Madrasah per tanggal 30 Juni 2020. Namun dalam Jukni BOP dan BOS Bab I Poin E nomor 2, sebagaimana Ayo Madrasah simak, selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan keterdediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 terdapat perbedaan mekanisme yang sangat mendasar di banding tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada RA dan Madrasah swasta. Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan alokasi dan penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran penerima BOP dan BOS, hingga penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kemenag Pusat.
Perbedaan selanjutnya terkait dasar penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk setiap satuan pendidikan. Penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2027didasarkan pada data siswa hasil cut off data Emis per tanggal 30 Juni 2020 silam. Perbedaan ketiga adalah penggunaan platform e-RKAM. Dimana PA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS.
Pengelolaan dana di sini meliputi perencanaan penatausahaan dan realisasi, hingga pelaporan. Namun penggunaan aplikasi e-RKAM ini akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk mencermati dan memahami segala perihal tentang tata kelola dana BOP RA dan BOS Madrasah di tahun 2021 ini silakan unduh dan baca keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam nomor 6572 tahun 2020 tentang juknis pengelolaan BOP pada Raudatul Athfal dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 pada Link di bagian bawah ini.
Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Kemenag | Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, Simak Perbedaanya! "
Post a Comment