Mau Menerima Seleksi PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat !

Informasi Seputar PPPk 2021

Informasi Seputar PPPK 2021 | Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nunik Nugroho mengajukan enam syarat bila pemerintah bersikukuh mengarahkan ke pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Syarat itu dinilai wajar karena masa pengabdian honorer K2 minimal 16 tahun.

Baca Juga :

"PPPK akan kami terima bila pengangkatan PNS lewat revisi UU ASN dan Keppres sulit dilakukan pemerintah," kata Nunik kepada JPNN.com, Senin (22/3).

Walaupun menerima, lanjut Nunik pengangkatan PPPK ini harus memenuhi asas keadilan dengan cara:

  1. Honorer K2 tidak tes dengan tes akademik tetapi seleksi sesama honorer K2 melalui seleksi administrasi.
  2. Seluruh masa kerja honorer diakui, tidak dikontrak dengan tabun.
  3. Honorer K2 tidak dikontrak setiap 1 tahun atau 5 tahun memperbaharui usulan kontrak. Namun dikontrak sampai honorer K2 memasuki masa batas usia pensiun (BUP). Artinya kontrak hanya sekali selama menjadi ASN PPPK.
  4. Apabila tes tenaga honorer K2 diberikan afirmasi berdasarkan masa kerja maka masa kerja di atas 10 tahun sampai 15 tahun diberikan nilai 80%. Masa kerja 16 sampai 20 tahun dan di atas 20 tahun 90-100%. "Artinya sudah tidak perlu tes. Ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah kepada honorer atas pengabdiannya," kata Nunik yang juga koordinator wilayah PHK2I Jawa Tengah ini.
  5. Pengangkatan honorer K2 tidak terbatas hanya guru, penyuluh, tenaga kesehatan. Namun untuk seluruh honorer K2 yang sudah diberikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari bupati/wali kota yang meliputi sisa guru, tenaga kependidikan (administrasi, operator, laboran, pustakawan, penjaga sekolah di semua tingkatan). Juga tenaga teknis lain yang berada di seluruh SKPD.
  6. Peraturan pengangkatan dibuat satu regulasi aturan dengan UU atau PP yang sekali diputuskan oleh pemerintah meskipun penyelesainnya bertahap dengan mempertimbangkan usia dan masa kerja.

Informasi Seputar PPPk 2021

"Enam syarat ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah, DPR RI Komisi II, Komisi X, dan ketua Panja revisi UU ASN," pungkasnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di INFORMASI CPNS PPPK PPG INDONESIA, atau Search di Facebook INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Mau Menerima Seleksi PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat !"

Post a Comment