BKN - Kenapa Guru Honorer K2 Yang Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik, Bisa Tidak Lulus PPPK Tahap I!? Berikut Penjelasannya!

amanahbilal.blogspot.com

Kenapa Guru Honorer K2 Yang Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik, Bisa Tidak Lulus PPPK Tahap I - Kasus guru honorer K2 sudah punya sertifikat pendidik (serdik) yang tidak lulus PPPK tahap I di Kabupaten Purwakarta mendapat respons Badan Kepegawaian Negara (BKN). Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus yang menimpa Atep Lesmana, guru honorer K2 di SDN 1 Nagrikidul, Purwakarta, Jawa Barat, terkait dengan posisi guru prioritas I atau prioritas II. Sesuai data Kemendibudristek, Atep Lesmana bukan merupakan guru prioritas. Berikut keterangan yang dapat kami lansir dari laman resmi jpnn:

Baca Juga :

"Jadi saingannya Pak Atep yang nilainya di bawah (513) bisa lulus karena berdasarkan data Kemendikbudristek yang bersangkutan merupakan guru prioritas," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (11/10). 

Mengenai kriteria guru prioritas dan kurang prioritas, lanjutnya, yang bisa menjawab adalah Kemendikbudristek. Sebab yang melakukan flagging (diberi tanda bendera) data adalah Kemendikbudristek. BKN hanya membaca data yang di-flagging sebelumnya di Dapodik. 

"Setelah melihat data, formasi guru kelas di SDN 1 Nagrikidul hanya satu dan Pak Al Solihat adalah guru prioritas. Pak Atep bukan guru prioritas," ujarnya.  

amanahbilal.blogspot.com

Suharmen menjelaskan terkait dengan flagging prioritas atau bukan prioritas ada di tahap pendaftaran. Dari awal memang sudah di-flagging Kemendikbudristek mana yang prioritas dan kurang prioritas.

Sebelumnya Atep Lesmana, guru honorer K2 beserdik di SDN 1 Nagrikidul Kabupaten Purwakarta mempertanyakan ketidaklulusannya. Padahal dia mendapatkan nilai 711 dan melamar di sekolah induk. Yang membuat dia syok, rekannya sesama guru di SDN 1 Nagrikidul dengan nilai 513 malah lulus. 

Padahal rekannya itu melamar jabatan yang sama dengannya (guru kelas). Atep merasa ada kejanggalan dalam pengumuna kelulusan PPPK guru 2021 tersebut. Sebab, Atep mendaftar di sekolah induk dan mendapatkan nilai lebih tinggi. Dia makin bingung karena banyak guru honorer di Purwakarta yang lulus meski tidak di sekolah induk. Sementara dia yang di sekolah induk dengan nilai tinggi malah divonis gagal.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di INFORMASI CPNS PPPK PPG INDONESIA, atau Search di Facebook INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "BKN - Kenapa Guru Honorer K2 Yang Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik, Bisa Tidak Lulus PPPK Tahap I!? Berikut Penjelasannya!"

Post a Comment