Kabar Baik Dari Dirgen GTK | Berikut 4 Point Yang Sangat Menguntungkan Bagi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II! Simak Selengkapnya!

amanahbilal.blogspot.com
Dirgen GTK Bapak Iwan Syarir Doc. Gtk Kemdikbud

Informasi Seputar Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021 - Pelaksanaan tes PPPK guru 2021 tahap II saat ini masih berjalan. Rencananya pada 16 Desember 2021 hasil tesnya akan diumumkan Panselnas.  terkait tes PPPK guru tahap II ini ada empat pernyataan dua pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menguntungkan para peserta, yaitu: 

Baca Juga : 

👉Guru Honorer Garut | Tolong, tes PPPK Guru Tahap III Dibuka Awal Januari 2022! Setujukah? Yuk Disimak!

👉Ketum DPP GTKHNK 35+ | Forum Baru Khusus PPPK, Guru dan Tendik Yuk  Segera Merapat!

👉KemenPAN-RB, Penting! Simak Dengan Baik Penjelasan Terkait Passing Grade PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021!

Afirmasi

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan afirmasi tetap diberikan kepada peserta tes PPPK guru tahap II. Guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 3 tahun kerja mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 15 persen. Sedangkan untuk Guru honorer disabilitas mendapat tambahan 10 persen, dan honorer K2 tambahan 10 persen. Peserta yang memiliki sertifikat pendidik afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin. 

Tidak Ada Istilah Guru Induk dan Non-Induk

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan pada tes tahap II tidak ada guru induk dan non-induk. Artinya semua peserta baik guru honorer, guru swasta, dan lulusan PPG bisa melamar ke sekolah-sekolah yang ada formasinya. Dengan catatan masih dalam satu wilayah kewenangan.

Kabar Baik Dari Dirgen GTK | Berikut 4 Point Yang Sangat Menguntungkan Bagi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II! Simak Selengkapnya!
Sek. Ditjen GTK Kemendikbudristek Ibu Nunuk Suryani Doc. Gtk Kemdikbud

Berikut adalah beberapa link yang bisa anda Kunjungi :

 Aplikasi Raport K13 Kelas 1 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

 Aplikasi Raport K13 Kelas 2 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 3 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 4 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 5 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 6 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Penentuan Kelulusan 

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan penentuan kelulusan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 1169 Tahun 2021. KepmenPAN-RB 1169/2021 dibagi dalam tiga kategori

Kategori 1 

Penentuan kelulusan sesuai passing grade dalam KepmenPAN-RB 1127/2021

Kategori 2

Berdasarkan usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknisnya nol. Kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20. 

Kategori 3

Penyesuaian passing grade kompetensi teknis, yang mana ada penurunan hingga 50 poin. 

Nunuk Menambahkan, semua kategori itu diambil rangking terbaik untuk kelulusan tanpa melihat guru induk dan non-induk.

Lulus Passing Grade 

Peserta yang Lulus Passing Grade Dipastikan Diberikan Formasi. Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan seluruh peserta tes PPPK guru tahap I, II, dan III akan diberikan formasi. Jika pada 2021 belum ada formasi, tetapi begitu formasi dibuka pada 2022, peserta yang sudah lulus passing grade akan mengisinya. Iwan juga memastikan tahun depan formasinya akan lebih banyak. Selain dari sisa formasi PPPK guru 2021 juga ditambah dengan kuota berdasar jumlah guru PNS yang pensiun.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di INFORMASI CPNS PPPK PPG INDONESIA, atau Search di Facebook INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kabar Baik Dari Dirgen GTK | Berikut 4 Point Yang Sangat Menguntungkan Bagi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II! Simak Selengkapnya!"

Post a Comment