KemenPAN-RB | Aturan Seleksi PPPK 2022 Terbaru! Prioritas Honorer dan Masa Kerja Diperhitungkan! Yuk Baca Selengkapnya!

KemenPAN-RB | Aturan Seleksi PPPK 2022 Terbaru! Prioritas Honorer dan Masa Kerja Diperhitungkan! Yuk Baca Selengkapnya!

Aturan Seleksi PPPK 2022 Terbaru - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022. Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021.

Baca Juga : BKN | Informasi NIP Sesuai Data Per 11 Maret 2022, BKN telah menetapkan NIP CPNS PPPK Guru Tahap 1 dan 2 Serta NIP PPPK Non Guru! Baca Detailnya Sekarang!

Dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi terutama untuk seleksi PPPK guru.  Denni mengatakan, pada pengadaan PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan. Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.

"Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," terang Denni dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3). 

Dia menyebutkan, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.

Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Baca Juga: Calon Istri Lettu Iqbal Hadir di Pemakaman, Sosok Almarhum Sangat Istimewa Selain itu, kata Denni, usulan formasi harus memprioritaskan guru yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021. Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.

KemenPAN-RB | Aturan Seleksi PPPK 2022 Terbaru! Prioritas Honorer dan Masa Kerja Diperhitungkan! Yuk Baca Selengkapnya!

Di sini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan. 

"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya. 

Baca Juga : KemenPAN-RB | Info Penting Soal PPPK 2022, Semua Honorer Wajib Tahu!

Setelah proses penetapan formasi selesai, masuk ke tahap proses seleksi. Dalam proses ini, kata Denni, akan dibedakan antara guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan pelamar baru.  Denni menyebutkan sesuai pembahasan dengan Kemendibudristek, guru honorer lulus PG tahun 2021 tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan. Mereka tidak perlu seleksi lagi, tetapi hanya menjalani proses verifikasi.

Denni mencontohkan, seorang guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi tahap 2, maka akan mendapatkan prioritas. 

"Nah, oleh Pemda akan mengalokasikan formasi untuk guru honorer K2 tersebut di sekolah induknya agar yang bersangkutan bisa melamar," terangnya.  

Berikut adalah beberapa link yang bisa anda Kunjungi :

 Aplikasi Raport K13 Kelas 1 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

 Aplikasi Raport K13 Kelas 2 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 3 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 4 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 5 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 6 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Denni menambahkan, seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check. Artinya rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru. Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG, belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan. Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar. 

"Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di INFORMASI CPNS PPPK PPG INDONESIA, atau Search di Facebook INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "KemenPAN-RB | Aturan Seleksi PPPK 2022 Terbaru! Prioritas Honorer dan Masa Kerja Diperhitungkan! Yuk Baca Selengkapnya!"

Post a Comment