Sumber resmi laman kemendikbud |
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru : Sahabat yang budiman, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam sudah meluncurkan dan memberikan acc terhadap Permendikbud No 16 tahun 2019. Pada Madrasah dan kementerian Agama pun sudah berlaku sesuai Edaran Ditjen Pendis Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 yang lalu, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut pada awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun yang belum.
Sahabat, dikalangan MDA sendiri Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru. Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.
A. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni tertuang pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.
Sahabat budiman, kami mencoba menjelaskan sesuai Juknis tersebut seperti Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK. Masing-masing bidang keilmuan (tersebut dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027,047, dan 084. Namun dalam Permendikbud yang terbaru No 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 007.094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210. 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.
0 Response to "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru"
Post a Comment