Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru
Sumber laman resmi kemendikbud



B. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan ljazah

Sahabat yang budiman, banyak kekhawatiran guru dalam mengikuti sertifikat pendidik yang mengacu kepada  ijazah S1/DIV nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik. Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengejar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematike, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ljazah S1 yang dimilıki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs. Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik. tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.1.11/2/KP02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel Daftar Linieritas ljazah S1/DIV derigan Prodi PPG




C. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik

Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang selama masih dalam koridor sesuai dengan kualifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal tersebut, diantaranya adalah :
  1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK. Apabila memiliki ljazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (dilihat pada Lampiran). Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D IV) PGSD, atau psikologi Guru bersertifiknt pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diplomn IV (S-1/D IV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikani akademik Sarjana/Diploma IV (S 1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  4. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau rmengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  5. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.
D. Konversi Kode Sertifikat Pendidik

Sahabat, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan quru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kede-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik. Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi diantaranya adalah :
  1. Kode 061 (Lainnya SD)
  2. Kode 125 (Lainnya SMP)
  3. Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  4. Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  5. Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat. Ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel lain. Atau silahkan bisa membaca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut.

E. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019

Sahabat, untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pedidik yang terbaru dan berlaku sejak 2 Januari 2019 ini, silahkan sahabat bisa mengunduh dan membaca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Silakan unduh pada tautan laman di bawah ini.

Setelah membedah Permendikbud No 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru termasuk guru-guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya. Share artikel ini dengan meng-klik tombol di bawah. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaiakan. Jangan lupa berbagi saran dan komentar pada kolom di bawah ya. Terima kasih sudah berkunjung di blog Saya. Semoga bermanfaat. Aamiin.

Buka File Permendikbud No 16 Selengkapnya 👈           Buka File Juknis BOS 2020 👈
Jangan lupa Likes, Follows and Comment as 👇
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru"

Post a Comment