Fungsi dan Manfaat NUPTK Bagi Guru PNS dan Non PNS Serta Cara Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag

Fungsi dan Manfaat NUPTK Bagi Guru PNS dan Non PNS NUPTK Serta Cara Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag
Fungsi dan Manfaat NUPTK
Fungsi dan Manfaat NUPTK Bagi Guru PNS dan Non PNS Serta Cara Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag : Hai sahabat yang budiman, akhir-akhir ini NUPTK menjadi salah satu tranding topik khususnya di kalangan pendidik dan ketenaga pendidikan (guru honorer) karena munculnya Juknis Bos yang baru yang mengatur tunjangan atau besaran gaji bagi semua guru honorer. Hal itu merupakan angin segar dan harapan bagi semua guru dan tenaga honorer yang berkecimbung dalam dunia pendidikan. NUPTK merupakan harapan bagi setiap guru PNS dan Non PNS untuk mereka miliki sebab dengan memiliki NUPTK, terdapat banyak peluang yang bisa didapatkan termasuk kesejahteraan secara finansial. Ok sahabat, tidak berpanjang lebar lag yuk kita simak penjelasan di bawah. Siapkan segelas kopi dengan temannya ya ... ^.^ Selamat membaca!


A. Pengertian NUPTK
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peringkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, status kepegawaian, maupun terjadi perubahan data lainnya.




B. Fungsi NUPTK dan Manfaat NUPTK
Terdapat banyak fungsi dan manfaat NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS untuk mereka pergunakan. Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi dan manfaat NUPTK. Yuk simak fungsi NUPTK bagi guru Baik PNS maupun Non PNS, yaitu :
  1. Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
  2. Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun manfaat memiliki NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS, yaitu sebagai berikut :
Manfaat NUPTK bagi PNS
1. Dapat Mengikuti Program Sertifikasi;
2. Bisa Mandapatkan Tunjangan; dan
3. Dapat Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)

Manfaat NUPTK bagi Non PNS
1. Memperoleh tunjangan;
2. Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional;
3. Mengikuti UKG;
4. Memperoleh Beasiswa Pendidikan.
Fungsi dan Manfaat NUPTK Bagi Guru PNS dan Non PNS NUPTK Serta Cara Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag
Fungsi dan Manfaat NUPTK
C. Syarat Pengajuan NUPTK
Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau Non PNS, mereka harus memenuhi syarat pengajuan NUPTK, yaitu :
  1. Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB;
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikarı Non Formal (KB/TPASPS, PKBM TBM Kursus, dan UPT Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS;
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS CPNS dan bukan PNS;
  4. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidkan yang diangkat setelah Januari 2006;
  5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan: 1) Belum memiliki NUPTK melalui prosos veval GTK oleh PDSPK; dan 2) Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK, seperti :
  • Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Guru dan tenaga kependidikan non PNS;
  • Sekolah negen SK Pengangkatan dari Bupati/Walikola/Gubernur;
  • Sekolah swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut);
  • Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag);
  • Diajukkan oleh operator Disdık melalui aplikası verval GTK; dan
  •  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.

D. Syarat Penonaktifan NUPTK
Dalam keadaan dan tujuan tertentu, NUPTK dapat dinonaktikan asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut : Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemendikbud dengan syarat dan ketentuan penonaktifan NUPTK untuk guru Kemendikbud yaitu :
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar danriKepala Sekolah; dan
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan mengupload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, surat pengantar Kepala Sekolah dan Surat Persetujuan dari Disdik.

Sedangkan Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag dapat dilakukan dengan kelentuan sebagai berikut:
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag; dan
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK menngajukan penonaktifan NUPTK dengan mengupload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik.
Ok sahabat yang budiman, sampai disini dulu informasi yang bisa penulis sampaikan tentang Fungsi dan Manfaat NUPTK Bagi Guru PNS dan Non PNS  Serta Cara Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag, sekiranya informasi ini ada manfaatnya, silahkan sahabat share postingan ini sebanyak-banyaknya supaya jauh lebih bermanfaat. Jangan lupa berbagi saran dan komentar pada kolom dibawah. Akhir kata, penulis ucapkan Terima kasih dan semoga sukses selalau. Aamiin.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Fungsi dan Manfaat NUPTK Bagi Guru PNS dan Non PNS Serta Cara Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag "

Post a Comment