Info Terbaru dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%! Alhamdulillah. Simak Selengkapnya!

Info Terbaru dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%! Alhamdulillah. Simak Selengkapnya!

Informasi Seputar PPPK Tahun 2022 - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat ini tengah menanti pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan mereka sebagai ASN ditandai dengan penetapan NIP PPPK dan SK. Timbul pertanyaan di kalangan calon PPPK, apakah mereka harus mengikuti prajabatan seperti CPNS sehingga gaji yang diterima belum 100 persen?

Baca Juga : KemenPAN-RB | Info Penting Soal PPPK 2022, Semua Honorer Wajib Tahu!

Apakah begitu diangkat mereka menerima gaji 80 persen atau 100 persen? Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tidak ada dasar hukum terkait pelaksanaan prajabatan bagi PPPK. Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK. Berikut kutipan keterangan yang dapat kami lansir dari laman jpnn:

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak. Jadi, enggak perlu prajabatan," Jelasnya, Rabu (26/1). 

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. 

Info Terbaru dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%! Alhamdulillah. Simak Selengkapnya!

Berikut adalah beberapa link yang bisa anda Kunjungi :

 Aplikasi Raport K13 Kelas 1 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

 Aplikasi Raport K13 Kelas 2 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 3 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 4 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 5 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Aplikasi Raport K13 Kelas 6 SD/MI Semester 1 (Unduh Disini)

Bima juga menegaskan tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan diyatakan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.  

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja," terangnya. 

Dia menyarankan para PPPK terus meningkatkan kinerja agar masa kontrak bisa diperpanjang terus. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun, tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di INFORMASI CPNS PPPK PPG INDONESIA, atau Search di Facebook INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Info Terbaru dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%! Alhamdulillah. Simak Selengkapnya!"

Post a Comment